-
PENGUMUMAN
PENGUMUMAN PENDAFTARAN DIKLATSAR I, DIKLATSAR II, DAN PEMBEKALAN KODE ETIK IPPAT 2023 Sumber ppippat.org Diberitahukan kepada calon ALB IPPAT, bahwa pendaftaran Diklatsar I, Diklatsar II dan Pembekalan Kode Etik IPPAT 2023 akan ditutup pada tanggal 20 juli 2023 pukul 18.00 WIB. Lewat waktu itu panitia tidak akan menerima pendaftaran. ttd Ketua Panitia
-
PP IPPAT Bersama Kementerian ATR/BPN Bengkulu Selenggarakan Pembinaan PPAT
Kegiatan PP IPPAT bersama kementerian ATR/BPN dalam hal ini di wakili oleh Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT. Kegiatan ini memberikan pembinaan para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Se-Provinsi Bengkulu, di Hotel Santika, Bengkulu. Kamis, 13 Juli 2023. Pada Kegiatan tersebut Kepala kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu Ibu Sukiptiyah, SP., MSi., meberikan kata…
-
Agenda Pembinaan Anggota IPPAT Pengwil Bengkulu
PPIPPAT menerima undangan untuk pembinaan anggota IPPAT di Bengkulu pada tanggal 13 Juli 2023, bertempat di Hotel Santika, Jalan Jati Raya Sawah Lebar, Bengkulu.
-
Agenda Pembinaan Anggota IPPAT Pengwil Kalimantan Timur
PPIPPAT menerima undangan untuk pembinaan anggota IPPAT di Samarinda Kalimantan Timur pada tanggal 06 Juli 2023, bertempat di Hotel Mercure, Jalan Mulawarman, Samarinda.
-
Tata Cara Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum dan Majelis Kehormatan Pusat IPPAT 2024
Tata cara pendaftaran BALON Ketua Umum dan MKP IPPAT 2024 Masuk terlebih dahulu ke halaman IPPAT di form login atau dapat langsung ke link https://ppippat.org/Calonketummkp , lalu pilih Menu Pendaftaran Calon Ketua Umum atau Majelis Kehormatan Pusat. Lalu isi menu pendaftaran untuk Calon Ketua Umum atau Majelis Kehormatan Pusat. Segala informasi terkait dasar hukum dan…
-
Prospek Hak Pakai Sebagai Obyek Hak Tanggungan
Oleh : Dr. Darwin Ginting, SH., MH Dalam kesempatan ini penulis memilih hak pakai di atas tanah Negara sebagai obyek hak tanggungan, karena hak pakai pada umumnya terdapat di perkotaan oleh karena itu mempunyai nilai ekonomis yang tinggi, sehingga sangat disayangkan kalau hak pakai tidak diberdayakan dalam menunjang roda ekonomi pemilik tanah, masyarakat dan Negara.…