Ribuan ALB IPPAT Ikuti Diklatsar dan Pembekalan Kode Etik PPAT


Ketum IPPAT Hapendi Harahap membuka Diklatsar I II dan Pembekalan Kode Etik PPAT

Jakarta, ppippat.org, Ribuan Anggota Luar Biasa (ALB) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) mengikuti Pendidikan Latihan Dasar (Diklatsar) I-II dan Pembekalan Kode Etik Calon Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT), Jumat – Sabtu , 23-24 Februari 2024.

Diklatsar dan Pembekalan Kode Etik PPAT ini dilaksanakan secara online, dan menjadi syarat atau bekal bagi Anggota Luar Biasa Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (ALB IPPAT).

Ketua Panitia Taufan Fajar Riyanto menyampaikan prakata selamat datang peserta Diklatsar I II dan Pembekalan Kode Etik PPAT

Ketua Panitia Pelaksana Dr. Taufan Fajar Riyanto, SH, MKn, menjelaskan Diklatsar I dan II dan Pembekalan Kode Etik Tahun 2024 ini mendapat sambutan luar biasa dan diikuti sebanyak 1233 peserta para ALB IPPAT.
Diklatsar I-II dan Pembekalan Kode Etik ini bertema “Dengan Diklatsar & Pembekalan Kode Etik Melahirkan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang Profesional”

Taufan menyatakan Diklatsar I-II dan Pembekalan Kode Etik ini sangat penting untuk diperhatikan para calon PPAT, sebagai salah satu bekal sebelum para PPAT menjalankan tugas dan jabatannya.

“Diklatsar I-II dan Pembekalan Kode Etik bagi calon PPAT sangat penting diperhatikan para calon PPAT, mengingat hal tersebut merupakan pondasi awal sebelum terjun dalam menjalankan jabatannya yang penuh dengan tanggung jawab atas sumpah jabatan yang akan diemban. Diharapkan Diklatsar I-II dan Pembekalan Kode Etik ini menjadi kebutuhan yang wajib dipenuhi oleh para calon PPAT agar PPAT profesional,” tegas Taufan.

Taufan yang juga Kabid Pelatihan Teknis Hukum ke PPAT an PP IPPAT menyatakan PP IPPAT bersama Kementrian ATR BPN berupaya semaksimal mungkin agar PPAT profesional dan berperan aktif meminimalisasi sengketa pertanahan yang diakibatkan karena tidak taatnya pada prosedur PPAT dalam menjalankan tugas dan kewenangannya khususnya pada keseluruhan proses terjadinya peralihan hak atas tanah.

Ketum IPPAT Hapendi Harahap didampingi Bendum Ellies Daini dan Ketua PanitiaTaufan Fajar Riyanto memukul gong dimulai Diklatsar I II dan pembekalan kode etik PPAT

Ketua Umum IPPAT, Dr. Hapendi Harahap, SH., Sp.N., MH menyatakan Diklatsar dan pembekalan kode etik PPAT ini digelar sebagai komitmen PP IPPAT dalam memberikan konstribusi mendorong kualitas calon PPAT, melalui pendidikan dan pelatihan. Pembekalan kode etik sangat penting dan dibutuhkan sebelum PPAT menjalankan tugas dan jabatannya.

“Pembekalan kode etik kepada calon PPAT diperlukan agar setelah menjadi PPAT mampu menjalankan jabatannya dengan baik serta aktif memperkuat IPPAT. Melalui Diklatsar tersebut para calon PPAT akan diberikan bekal yang memadai sebelum terjun menjadi PPAT. Para peserta Diklatsar juga akan mendapatkan informasi penting mengenai program pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN, berkaitan dengan transformasi digital pendaftaran tanah dan upaya pencegahan mafia tanah di Indonesia”, kata Hapendi.

Prof Dr. Aslan Noor, SH., MH.CN akademisi dan ahli hukum Pertanahan dari Unsika Karawang menyampaikan materi dengan judul “Meminimalisasi Disparitas Putusan Pengadilan dalam Sengketa Pertanahan Yang Melibatkan PPAT Untuk Memberikan Kepastian Hukum di Indonesia”.

Kombes K Yani Sudarto, SIK., M.Si Kabag Mindik Biro Wasidik Bareskrim Polri mengulas “Penegakan hukum dalam Meminimalisir Mafia Tanah Yang Melibatkan PPAT di Indonesia Guna Mendukung Pembangunan Berkelanjutan”.

Dr. Yagus Suyadi S.H., M.Si, ahli hukum pertanahan menyampaikan materi tentang “Role Model Komprehensif : Pemerintah dalam Meminimalisir Mafia Tanah di Indonesia Guna Mendukung Pembangunan Berkelanjutan”.

Dr. Musriadi Sikumbang, S.H., M.Hum., membahas “Hukum Pertanahan dalam Praktek PPAT Guna Menciptakan Kepastian Hukum bagi Masyarakat”.

Alwesius, SH., M.Kn, Majelis Pembina dan Pengawas PPAT mengulik tentang “Akta PPJB Notaris Sebagai Salah Satu Sarana Peralihan Hak Atas Tanah”.


Narasumber lainnya Dr. Pieter Latumenten SH., M.H. (anggota MKP IPPAT), berhalangan hadir digantikan Dr. Taufan Fajar Riyanto, SH , M.Kn menyampaikan materi “Kode Etik PPAT”. Sedangkan Dr. Darwin Ginting, S.H., M.H., Sp.N. (Ketua Dewan Pakar IPPAT) menyampaikan materi “Problematika Hukum dalam Menjalankan Jabatan PPAT (dalam Teori dan Praktek).

Kabid Organisasi PP IPPAT Dr. Bambang S Oyong, SH , MH menyampaikan materi tentang “Memahami AD ART IPPAT”, dan Kabid Seni Budaya Legalia Sirait, SH MH, mengulas “Peraturan Jabatan PPAT”.

Narasumber lainnya Kabid Perundang-undangan Dr. Ely Baharini, SH.MH. M.Kn dan Kabid Sosial Ahmad Natsir, SH membahas Teknik Pembuatan Akta Pemberian HGB atas HM dan Hak Pakai”, sedangkan Kabid Hubungan Antar Daerah Pulau Jawa Aris Widhihidayat, SH dan Dety Tresnawati menyampaikan materi ” Teknik Pembuatan Akta SKMHT dan APHT”.

Kabid Database Mulyono, SH., M.Kn dan Kabid HAD Sulawesi A Widya Arung Raya, SH , M.Kn menyampaikan materi “Teknik Pembuatan Akta Jual Beli serta Kabid Pembinaan Anggota Tagor Simanjuntak, SH mengulas “Teknik Pembuatan Akta Hibah”.

Kabid Agama Elyunus, SH membahas “Teknik Pembuatan Akta Tukar Menukar” serta Kabid HAD Bali dan NTB Dr Hamzan Wahyudi dan Kabid Usaha dan Dana Leolin Jayanti, SH menyampaikan materi “Pendaftaran Tanah dalam Peralihan Hak Atas Tanah di Indonesia”.

Wakabid Humas Dr. Tresnawati, SH dan Dr. Noviana Tansari, SH., M.Kn mengurai tentang “Teknik Pembuatan Akta Inbreng” dan Kabid Olahraga Asep Haryanto, SH. M.KN menyajikan “Akta Pembagian Hak Bersama”. (Humas PP IPPAT).

,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *