Kampanye Putaran Pertama Calon Formatur Ketum dan Anggota MKP IPPAT Periode 2024-2027


Semarang, ppippat.com. Calon Ketua Umum dan Majelis Kehormatan Nasional (MKP) PP IPPAT Periode 2024-2027 menghadiri Sosialisasi dan kampanye putaran pertama yang diselenggarakan PP IPPAT bekerjasama dengan Pengwil Jateng IPPAT di hotel GM Setos, Semarang, Jawa Tengah, 20 Januari 2024.

Calon Formatur Ketum IPPAT Dr. Hapendi Harahap, SH.MH, serta calon anggota MKP IPPAT antara lain Dr Khant Safikni, SH., Sp.N., MH, Dr. Isy Karimah Syakir, SH., M.Kn., MH, Dr. Abdul Muis, SH. MH, Dr. H. Wira Franciska, SH., MH., dan Julius Purnawan, SH., M.Si. hadir dalam sosialisasi dan kampanye tersebut.

Sedangkan Calon MKP lainnya, Dr. Darwin Ginting, SH,. MH, dan Firlandia Muchtar , SH.M.Kn. berhalangan hadir.

Wakil Ketua Tim Verifikasi calon Formatur Ketum dan MKP IPPAT 2024-2027 Ahmad Natsir bersama anggota Tim verifikasi lainnya


Khant Safikni mendapat kesempatan pertama dalam menyampaikan visinys yaitu “Menjaga marwah Jabatan PPAT melalui optimalisasi tugas dan fungsi MKP IPPAT dengan mengedepanan rasa kebersamaan dalam penegakan kode etik IPPAT”.

Sedangkan misinya adalah meningkatkan ketaatan serta kepatuhan anggota IPPAT terhadap kode etik PPAT, meningkatkan pengetahuan serta pemahaman tentang kode etik PPAT dimulai daripada pendidikan kenotariatan, ALB IPPAT dan anggota aktif IPPAT.

“Selanjutnya meningkatkan pembinaan anggota bekerja sama dengan PP IPPAT, Majelis Kehormatan Wilayah dan atau Majelis Kehormatan Daerah IPPATdan Pengwil dan Pengda IPPAT yang dikemas dalam bentuk penyegaran keilmuan kode eik IPPAT, serta pengawasan pelaksanaan kode etik PPAT,” jelas Khant.

Dalam kesempatan menyampaikan visi misi tersebut Khant juga menyampaikan pandangan mengenai pentingnya “Pencegahan Mafia Tanah Menuju PPAT Yang Profesional”.

Menurut Khant adanya modus operandi pelaku mafia tanah, yaitu pemalsuan dokumen, kolusi dengan oknum aparat dan rekayasa perkara dengan cara menggugat pemilik tanah. Para pelaku mafia tanah dalam prakteknya memanfaatkan celah kelemahan oknum PPAT. Karena itu PPAT harus membentengi diri agar tidak dimanfaatkan oleh pelaku mafia tanah.

“PPAT harus membentengi diri dengan iman yang kuat agar tidak tergoda oleh bujuk rayu dan atau menjadi bagian dari mafia tanah bentuk apapun . Kemudian melakukan pengawasan ketat terhadap staf atau karyawan kantor PPAT dan taat dalam menjalankan tugas dan wewenang PPAT sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”, kata Khant.

Selanjutnya melaksanakan jabatan secara teliti, seksama, serta tidak mudah percaya dengan klien atau penghadap, menghindari pekerjaan yang bukan merupakan tugas pokok PPAT.

“Selalu meningkatkan pengetahuan dan keilmuan ke PPAT an yang tiap saat berkembang, menolak untuk membuat akta PPAT, bilamana patut diduga akan terjadi persolan hukum di kemudian hari serta saling mengingatkan rekan sejawat bilamana ada indikasi serta ciri-ciri mafia tanah melakukan aksinya”, jelas Khant.

Isy Karimah Syakir menyampaikan visi misi sebagai Calon MKP IPPAT 2024-2027


Calon anggota MKP kedua, Isy Karimah Syakir yang juga Notaris PPAT Surabaya menyampaikan Visi MKP yaitu “Tercapainya pelaksanaan jabatan para anggota IPPAT selaku pengemban Jabatan PPAT menjadi profesional dan bermartabat”.

Sedangkan Misi MKP yang akan diemban adalah mendorong tersosialisasikannya berikut penguatan implementasi kode etik pada seluruh PPAT melalui kegiatan up grading baik di tingkat pusat, wilayah maupun daerah. Memperkuat penegakan kode etik melalui pembinaan termasuk penjatuhan sanksi sesuai standart yang telah ditetapkan dalam kode etik.

Isy Karimah Syakir

“Selanjutnya sebagai anggota MKP saya akan menghidupkan budaya organisasi sekaligus memperkuat pengawasan bagi anggota agar taat terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang bertalian dengan pelaksanaan jabatan , termasuk pula dalam AD ART, peraturan perkumpulan dan kode etik,” jelas Isy.

Isy menutup penyampaian visi misi MKP dengan ajakan “Stop dreaming dan star doing”.

Calon MKP ke 3, adalah Abdul Muis Notaris PPAT Makassar menyoroti masalah “Mafia Tanah”.

Menurut Abdul Muis, mafia tanah merupakan kejahatan kerah putih, dan memiliki korelasi kuat dengan mafia hukum an mafia peradilan.

“Pelaku mempunyai kedekatan dan berkolusi dengan oknum pejabat partai politik dan penguasa dari organ judikatif, eksekutif dan extra ordinary organ, yaitu komisi yudisial, ombudsman, OJK termasuk kepolisian”, kata Abdul Muis.

Selanjutnya Abdul Muis memberikan kiat untuk mengindari mafia tanah.

“Menegakkan profesionalisme dengan patuh pada aturan dan prinsip jabatan PPAT, menerapkan prinsip ketelitian dan kehati-hatian dalam membuat akta otentik serta memastikan para pihak yang akan melakukan transaksi peralihan hak atas tanah, membacakan dan penandatanganan akta di hadapan para pihak, memeriksa dan mencocokkan dokumen ke BPN, melakukan pengecekan sertipikat dan bertindak hati-hati dalam pembuatan akta,” jelas Muis.

Selanjutnya Wira Fransiska menyampaikan materi tentang Pembinaan dan Pengawasan PPAT. Majelis Pembina dan Pengawas PPAT mempunyai tugas membantu Menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan PPAT.

Calon MKP IPPAT Periode 2024-2027

“Pembinaan dan pengawasan ini bertujuan untuk mewujudkan PPAT yang professional, berintegrasi, dan melaksanakan jabatan PPAT sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Kode Etik “, kata Wira.

Adapun pembinaan ini dibedakan, pembinaan oleh Menteri ATR BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan di Kabupaten Kota.

“Pembinaan oleh Menteri terkait dengan kebijakan pelaksanaan tugas jabatan PPAT, pemberian arahan terkait kebijakan di bidang ke PPAT an, memastikan pelayanan PPAT berjalan sesuai dengan ketentuan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan kode etik,” kata Wira.

Selanjutnya “Pembinaan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan adalah penyampaian dan penjelasan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Menteri terkait pelaksanaan tugas PPAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sosialisasi diseminasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan pertanahan, pemeriksaan ke kantor PPAT dalam rangka pengawasan secara periodik, serta pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungs PPAT secara kode etik,” jelas Wira.

Julius Purnawan Calon MKP PP IPPAT Periode 2024-2027

Julius Purnawan, Notaris PPAT Jakarta Selatan dalam kesempatan terakhir menyampaikan materi tentang Pencegahan Mafia Tanah dan PPAT Yang Profesional.

“Ada beberapa upaya agar PPAT terhindar dari praktik mafia tanah antara lain menjalankanjabatan sesuai dengan Undang-undang an peraturan jabatan PPAT, menjauhkan diri dengan kepentingan para pihak atau pihak tertentu, tidak mendesain transaksi yang tidak dapat dilaksanakan diubah menjadi transaksi yang bisa dilaksanakan.Selanjutnya menghindari diri sebagai penjamin berhasil atau tidaknya transaksi yang akan dilaksanakan,” terang Julius Purnawan.
Selanjutnya “ Tidak mengurus yang bukan kewenangannya, tidak menerima uang yang bukan honorarium dan tidak menampung pembayaran para pihak”, pungkas Julius.

Ketum IPPAT Hapendi Harahap yang juga calon Formatur Ketum IPPAT Periode 2024-2027, menyampaikan pandangan mengenai “Arah Pembinaan dan Pengawasan PPAT Melahirkan PPAT Yang Profesional”.

Hapendi Harahap menyampaikan dipilihnya materi ini karena saat ini peraturan peraturan hukum belum memberikan sarana yang dibutuhkan untuk melakukan pembinaan secara utuh. Keputusan Menteri ATR BPN Nomor 112 /KEP-4.1/IV /2017 tanggal 27 April 2017 tentang Pengesahan Kode Etik PPAT memberikan penegasan bahwa sangsi yang dijatuhkan IPPAT dapat ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR /BPN . Akan tetapi pengujian kode etik sebagai syarat pengangkatan PPAT masih belum menjadi ranah IPPAT secara lengkap.

“Masalah ini sangat penting dan urgen, sehingga PP IPPAT mendorong agar pengujian kode etik sebagai syarat pengangkatan PPAT diperkuat dan menjadi ranah IPPAT,” kata Hapendi.

Menurut Hapendi pemahaman, pengamalan dan penguatan kode etik saat ini sebagai arah pembinaan PPAT.

Hapendi Harahap berharap dan menegaskan penegakan dan penguatan kode etik ini menjadi pondasi dan jangkar PPAT amanah dalam menjalankan tugas dan jabatannya. Selain melaksanakan kewajiban sesuai norma yang disepakati dan diatur, PPAT harus menghindari larangan yang telah ditetapkan dalam kede etik PPAT. (Humas PP IPPAT)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *