Hadirkan Mekanisme Magang Terstruktur Ketum PP IPPAT Nyatakan Sebagai Jawaban Pelayanan Kepada ALB

MAKASSAR – Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) telah menghadirkan mekanisme magang yang terstruktur, dan hal tersebut menurut Ketua Umum PP IPPAT Dr. Hapendi Harahap, S.H.,S.p.N.,M.H., adalah merupakan jawaban atas pelayanan kepada Anggota Luar Biasa (ALB) yang selama ini tidak terkelola dengan baik.

“Dulu banyak ALB yang kesulitan mendapatkan tempat magang yang baik, bahkan ada tempat magang yang menumpuk ALB nya sementara tempat lain kosong dan ini kita jawab dengan menghadirkan mekanisme magang yang terstruktur”, ujar Hapendi Harahap saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Peraturan Perkumpulan (Perkum) tetang Magang, Perkum Satuan Kredit Kegiatan (SKK) dan Anggaran Dasar – Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah (Pengwil) IPPAT Sulsel di Claro Hotel Makassar, pada 9 Mei 2026 kemarin.

Menurut Ketum IPPAT dua periode ini, mekanisme magang yang sudah dibuat oleh PP IPPAT dan sudah berjalan tersebut diserahkan kepada Pengurus Wilayah (Pengwil) dan juga Pengurus Daerah (Pengda) untuk menyalurkan tempat-tempat magang yang presentatif, berkualitas dan baik, dimana hal tersebut bertujuan untuk mendidik ALB agar kelak menjadi PPAT yang professional,bertanggungjawab, dan mampu menjaga marwah dan martabat jabatan selaku PPAT.

“Kita menyerahkan penyaluran ALB untuk magang ini kepada ketua pengda dan ketua pengda dapat memberikan laporan mengenai hal tersebut, tujuannya untuk mendidik ALB kelak menjadi PPAT yang professional, sehingga kita dapat  memberikan kepastian hukumkepada Masyarakat yang memakai jasa kita selaku PPAT.” terangnya

Adapun tatacara pendaftan magang seperti yang dipaparkan pemateri pada acara sosialisasi tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Mengajukan permohonan Magang kepada PP IPPAT secara ONLINE melaluiakunALB pada website: https://ppippat.org/ippat/login/index
  2. Mengisi formular pendaftaran dengan lengkap dan benar termasuk memilih domisili Magang di Pengurus daerah IPPAT yang dikehendaki.
  3. Mengunduh Surat Pengantar Magang untuk disampaikan kepada Ketua Pengurus Daerah setempat.
  4. Membayar biaya administrasi Magang di Pengurus Daerah IPPAT setempat sebesar Rp. 500.000,- per Peserta Magang (osi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top