Jakarta, ppippat.org, PP IPPAT akan menyelenggarakan Pendidikan Latihan Dasar I-II dan Pembekalan Kode Etik Calon PPAT, Jumat – Sabtu , 23-24 Februari 2024.
Diklatsar dan Pembekalan Kode Etik PPAT ini dilaksanakan secara online bagi calon PPAT, dan menjadi syarat atau bekal bagi Anggota Luar Biasa Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (ALB IPPAT).
Ketua Umum IPPAT, Dr. Hapendi Harahap, SH., Sp.N., MH menyatakan Diklatsar dan pembekalan kode etik PPAT ini digelar sebagai komitmen PP IPPAT dalam memberikan konstribusi mendorong kualitas calon PPAT, melalui pendidikan dan pelatihan. Pembekalan kode etik sangat penting dan dibutuhkan sebelum PPAT menjalankan tugas dan jabatannya.
Ketum IPPAT Hapendi Harahap
“Pembekalan kode etik kepada calon PPAT diperlukan agar setelah menjadi PPAT mampu menjalankan jabatannya dengan baik serta aktif memperkuat IPPAT. Melalui Diklatsar tersebut para calon PPAT akan diberikan bekal yang memadai sebelum terjun menjadi PPAT. Para peserta Diklatsar juga akan mendapatkan informasi penting mengenai program pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN, berkaitan dengan transformasi digital pendaftaran tanah dan upaya pencegahan mafia tanah di Indonesia”, kata Hapendi.
Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana Dr. Taufan Fajar Riyanto, SH, MKn, menjelaskan Diklatsar I dan II dan Pembekalan Kode Etik Tahun 2024 ini adalah periode ke 5, yang digelar PP IPPAT.
“Diklatsar dan pembekalan kode etik PPAT sangat penting untuk diperhatikan para calon PPAT, sebagai salah satu bekal sebelum para PPAT menjalankan tugas dan jabatannya,” katanya.
Diklatsar I-II dan Pembekalan Kode Etik ini bertema “Dengan Diklatsar & Pembekalan Kode Etik Melahirkan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang Profesional”.
Taufan Fajar Riyanto, Kabid Pelatihan Teknis Hukum ke PPAT an PP IPPAT
Lebih lanjut Taufan yang juga Kabid Pelatihan Teknis Hukum ke PPAT an PP IPPAT menjelaskan Diklatsar I-II dan Pembekalan Kode Etik bagi calon PPAT merupakan hal sangat penting untuk diperhatikan oleh para calon PPAT, mengingat hal tersebut merupakan pondasi awal sebelum mereka terjun dalam menjalankan jabatannya yang penuh dengan tanggung jawab atas sumpah jabatan yang akan mereka emban.
“Untuk itu Diklatsar I-II dan Pembekalan Kode Etik ini diharapkan menjadi kebutuhan yang wajib dipenuhi oleh para calon PPAT agar PPAT profesional dan sengketa pertanahan yang terjadi di Indonesia ke depan semakin berkurang. Bahkan diharapkan sudah tidak ada lagi dalam system pertanahan di Indonesia,” tegas Taufan.
Lebih lanjut Taufan menjelaskan PP IPPAT bersama Kementrian ATR BPN berupaya semaksimal mungkin agar mampu wujudkan kinerja profesional PPAT dengan berperan aktif meminimalisasi sengketa pertanahan yang diakibatkan karena tidak taatnya pada prosedur PPAT dalam menjalankan tugas dan kewenangannya khususnya pada keseluruhan proses terjadinya peralihan hak atas tanah.
“Dengan semakin tidak adanya sengketa pertanahan diharapkan mampu wujudkan Indonesia menjadi negara yang lebih maju berkembang dengan dukungan penuh dari PPAT untuk meningkatkan dan mempermudah pencapaian investasi secara professional, mandiri dengan mengedepankan penggunaan keilmuan dan etika dalam menjalankan pekerjaanya sebagai mitra dari Kementrian ATR BPN,” jelas Taufan
Dijadwalkan hadir sejumlah narasumber dan pemateri kegiatan antara lain Ketum IPPAT Hapendi Harahap, ahli dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Ahli hukum pertanahan dan praktisi PPAT juga akan menyampaikan materi penting antara lain Dr. Yagus Suyadi S.H., M.Si, Dr. Musriadi Sikumbang, S.H., M.Hum., M.Kn, Tri Firdaus Akbarsyah S.H, dan Dr. H. Irfan Ardiansyah, SH, LLm., Sp.N
Narasumber lainnya Dr. Pieter Latumenten SH., M.H. (anggota MKP IPPAT), Dr. Darwin Ginting, S.H., M.H., Sp.N. (Ketua Dewan Pakar IPPAT) dan para Ketua Bidang Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. (Humas PP IPPAT).