Labuan Bajo, ppippat.org, PP IPPAT melaunching Buku Pedoman Pembuatan Akta Tanah saat digelar perhelatan Rakernas Prakonges dan Upgrading IPPAT 2023 di The Jayakarta Suites Komodo Flores, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, 15 September 2023.
Peluncuran buku ditandai dengan pemutaran vidio profile buku dan penyerahan buku oleh Ketua Umum IPPAT, Hapendi Harahap kepada Manteri ATR Kepala BPN RI Hadi Tjahjanto.
Ketua Umum IPPAT Hapendi Harahap dalam sambutannya menyatakan maksud dan tujuan diterbitkannya buku Pedoman Pembuatan Akta-akta Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah untuk memberikan panduan dan pedoman, sekaligus sebagai standarisasi didalam pembuatan Akta-Akta seluruh anggota IPPAT yang ada di seluruh wilayah Republik Indonesia, khususnya di dalam melaksanakan tugas dan jabatan selaku PPAT.
“Upaya tiada henti dari PP-IPPAT masa bakti 2021-2024 membangun PPAT yang profesional, salah satu medianya adalah dengan memberikan pengetahuan hukum yang komprehensif kepada PPAT” kata Hapendi.
Dalam buku panduan menjalankan jabatan PPAT ini tidak hanya di pandu dari kaca mata hukum pertanahan semata akan tetapi diingatkan juga untuk melihatnya dari hukum perjanjian, hukum keluarga dan waris, hukum kewarganegaraan, hukum perseroan, hukum perpajakan dan dari disiplin hukum lainnya, dengan pemahaman hukum yang komprehensif.
“Diharapkan membawa dampak dan pengaruh terhadap kualitas PPAT dalam pelayanan kepada masyarakat secara optimal dan akhirnya memberikan kepastian hukum dan mengurangi sengketa hukum terkait Akta-Akta PPAT”, ungkap Hapendi.
Hapendi Harahap juga menyapaikan terima kasih atas dedikasi dan loyalitas teman-teman Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang mempunyai ide pembuatan dan penerbitan buku ini, khususnya teman-teman yang ada di Dewan Pakar yang telah meluangkan waktu dan terlibat langsung di dalam penulisan dan penyusunan buku ini.
“Semoga apa yang telah dilakukannya untuk IPPAT akan menjadi ladang amal dan semoga buku Pedoman Pembuatan Akta-Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah ini menjadi bermanfaat dan kenang-kenangan yang membanggakan kita semua, demi tercapainya IPPAT Amju, IPPAT Berkaya dan Anggota Bahagia’, pungkas Hapendi.
Sementara itu Kepala BPN ATR Hadi Tjahjanto menyatakan buku “Pedoman Pembuatan Akta-Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah” yang disusun oleh Pengurus Pusat lkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) merupakan yang pertama kali dalam sejarah PPAT, sehingga hal ini tentunya patut mendapatkan apresiasi.
“Buku ini berisikan informasi dan pedoman terkait proses yang harus dipahami dan dilaksanakan dengan baik dalam membuat akta PPAT. PPAT memiliki peran penting dalam membantu pelaksanaan pendaftaran tanah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu untuk melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah”, kata Hadi Tjahjanto dalam Kata Pengantar Buku tersebut.
Lebih lajut Hadi menyatakan PPAT memiliki peran sentral dalam pengalihan hak atas tanah sebagaimana didasarkan pada ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal tersebut menyatakan bahwa pengalihan hak, atas tanah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang.
“Hal ini menunjukkan bahwa seorang PPAT mempunyai tugas pokok tunggal yang hanya bisa dilaksanakan oleh PPAT, bukan oleh pejabat umum lainnya, sehingga dengan kewenangan tersebut maka seorang PPAT harus lebih profesional dan berintegritas,” jelas Hadi.
Lebih lanjut Hadi menyatakan PPAT memiliki peran sentral dalam pengalihan hak atas tanah sebagaimana didasarkan pada ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal tersebut menyatakan bahwa pengalihan hak, atas tanah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang.
Hal ini menunjukkan bahwa seorang PPAT mempunyai tugas pokok tunggal yang hanya bisa dilaksanakan oleh PPAT, bukan oleh pejabat umum lainnya, sehingga dengan kewenangan tersebut maka seorang PPAT harus lebih profesional dan berintegritas.
“Mengedepankan unsur kehati-hatian, kecermatan dan menghindarkan diri dari penyalahgunaan wewenang merupakan prinsip dasar dalam memberikan pelayanan pertanahan, sehingga terwujud kepastian hukum atas kinerja dari PPAT. Pada akhirnya PPAT harus menghasilkan produk akta yang berkualitas, benar, dan berkepastian hukum. Jangan sampai PPAT terlibat dengan praktek praktek mafia tanah. Hal ini dikarenakan akta PPAT akan dijadikan dasar oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam proses pencatatan pengalihan hak,” tegas Hadi.
Buku Pedoman Pembuatan Akta-Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan tebal 304 halaman tersebut disusun oleh ahli tergabung dalam Dewan Pakar PP IPPAT.
Dr.Darwin Ginting, SH. MH., Sp.N yang juga Ketua Dewan pakar IPPAT didaulat sebagai Ketua Tim Penyusun) bersama sama Dr. H. Wira Franciska, S.H., M.H., SpN, (Wakil Ketua Tim Penyusun), Dr. Dewi Padusi Daeng Muri, S.H., MKn (Sekretaris) dan anggota Tim Penyusun yaitu Prof. Dr. Irawan Soerodjo, S.H., SpN., Msi, Dr. Netty S.R Naiborhu, S.H., M.H, SpN dan Dr. Jafar Sidik, S.H., M.H., MKn.
Buku Pedoman Pembuatan Akta-Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah ini bisa akan dipasarkan oleh PP IPPAT melalui Pengda IPPAT masing masing. (Humas PP IPPAT)