Depok, ppippat.org, Perhelatan KLB dan Rakernas di hotel The Margo, Depok, Jawa Barat, 23 – 24 Februari 2023 telah menyelesaikan agenda penting perkumpulan.
KLB IPPAT, yang diselenggarakan 23 Februari 2023 tersebut telah berhasil mengesahkan dan menetapkan perubahan Anggaran Dasar (AD) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).
Selanjutnya menetapkan Provinsi Sumatera Utara sebagai tuan rumah tempat diselenggarakannya Kongres VIII Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Sedangkan Rapat Kerja Nasional II IPPAT, 24 Februari 2023 telah mengesahkan dan menetapkan perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT)
Selanjutnya PP IPPAT tetap akan melanjutkan dan meningkatkan jumlah dukungan dana pembinaan untuk tahap dua tahun 2023 sebesar Rp. 42.500.000 untuk masing-masing Pengwil IPPAT seluruh Indonesia dan Rp. 7.500.000 untuk masing-masing Pengda IPPAT seluruh Indonesia.
Keputusan lainnya menetapkan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai tuan rumah tempat diselenggarakannya Rapat Kerja Nasional III PP IPPAT.
Menunjuk Kantor Akuntan Publik AB & Rekan untuk memberikan konsultansi tata kelola keuangan dan melakukan Audit laporan keuangan akuntansi PP IPPAT.
Dalam Rakernas ke 2 IPPAT juga merekomendasi Finalisasi penyusunan buku panduan (SOP) PPAT dalam menjalankan tugas dan jabatan.
Selanjutnya menetapkan dibentuknya Mahkamah Perkumpulan, dengan mekanisme mengusulkan 9 orang nama anggota Mahkamah Perkumpulan IPPAT yaitu 3 orang dari unsur PP IPPAT, 3 orang dari unsur MKP dan 3 orang dari unsur Pengwil IPPAT yang akan ditetapkan pada Rakernas III di NTT.
Sedangkan Program kerja PP IPPAT untuk tahun 2023-2024 antara lain PP IPPAT bersama tim dari Kementerian ATR/BPN RI akan melakukan kunjungan pembinaan bersama ke Provinsi (wilayah), dan program-program kerja lainnya.
Ketum PP IPPAT Hapendi Harahap menyatakan puas dengan hasil keputusan KLB dan Rakernas ke 2 IPPAT yang dinilai telah memberikan perubahan dan kemajuan untuk organisasi.
“Kerja keras yang luar biasa dari SC dan OC, dan sumbang pikir cerdas seluruh peserta sehingga KLB dan Rakernas telah menghasilkan keputusan yang penting untuk perubahan dan kemajuan perkumpulan”, kata Hapendi.
Hapendi menambahkan “Adanya perkembangan baru mengenai penguatan pembinaan dan pengawasan PPAT, telah direspon positif oleh peserta KLB dan Rakernas dengan menelurkan keputusan perubahan ART mengenai dibentuknya Majelis Kehormatan Daerah (MKD). Demikian pula mengenai kebutuhan demokrasi yang lebih maju telah ditetapkan proses pemilihan Ketum IPPAT dan tingkatan dibawahnya yang efektif dan demokratis”, pungkas Hapendi. (Humas PP IPPAT).