Ketum IPPAT Hapendi Harahap menyerahkan potongan tumpeng ulang tahun IPPAT kepada Kapengwil IPPAT Jateng Widhi Handoko
Semarang, ppippat.org, Ketum IPPAT Dr. Hapendi Harahap, SH., Sp.N., MH menjadi Keynote Speaker Semnas dan Sosialisasi Akta PPAT Digital di Indonesia yang diselenggarakan Pengwil Jateng IPPAT di Hotel Grasia, Semarang, Sabtu, 21 Oktober 2023.
Kegiatan digelar dalam rangka memperingati HUT IPPAT ke 35 dan Hantaru Tahun 2023.
Ketum IPPAT Hapendi Harahap menjadi keynote speaker Semnas dan Sosialisasi Digital Elektronik di Indonesia
Turut hadir mendampingi Ketum IPPAT, Kabid Hubungan Antar Daerah Jawa, Aris Widhihidayat, SH, Kabid Database Mulyono, SH.M.Kn, Kabid Pelatihan Hukum Dr. Taufan Fajar Riyanto, SH., M.Kn, Kabid Humas Syamsul Arifin, SH., M.Kn dan Bendahara PP IPPAT Aryati, SH.,MKn.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR BPN RI, Hasan Basri Natamenggala membuka Semnas dan Sosialisasi akta PPAT Digital
Seminar Nasional dibuka oleh Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR BPN RI, Hasan Basri Natamenggala, dan menampilkan nara sumber Kabid Perundang-Undangan PP IPPAT, Dr. Ely Baharini, SH., Sp.N., MH, ICT Profesional Ir. Dani Irawan, M.Kom dan Sekretaris Pengwil Jateng IPPAT, Dr. Al Halim, SH.MH.
Ketum IPPAT Hapendi Harahap dalam sambutannya menyatakan memberikan apresiasi terhadap Pengwil IPPAT Jawa Tengah atas penyelenggaraan Seminar dan Sosialiasi Akta PPAT Digital. Menurut Hapendi Akta PPAT digital adalah kebutuhan transformasi digital layanan pertanahan di era digitalisasi, namun saat ini PP IPPAT belum melakukan sosialisasi akta PPAT digital.
Kabid Perundang-Undangan Ely Baharini, dan Bendahara PP IPPAT Aryati bersama Kapengwil IPPAT Jateng Widhi Handoko
Saat ini PP IPPAT masih melakukan kajian dan penelitian terhadap penerapan akta PPAT digital. Penelitian terhadap akta digital dilakukan PP IPPAT bersama dengan lembaga penelitian BRIN dan sejumlah Universitas, seperti USU Medan dan UNAD Padang.
“PP IPPAT belum melakukan sosialisasi, tetapi masih intens melakukan kajian dan penelitian atas rencana penerapan akta PPAT digital. Penelitian dilakukan PP IPPAT bersama lembaga penelitian yang kredibel dan Universitas yang selama ini telah melakukan MOU kerja sama di Bidang Penelitian dengan PP IPPAT”, kata Hapendi.
Peserta seminar dan sosialisasi Akta PPAT Digital
PP IPPAT berpendapat Akta PPAT Digital ini belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Selain masih dalam kajian dan penelitian mengenai aspek kepastian hukum dan keamanan digital atau cyber security atas akta elektronik, saat ini Kementerian ATR BPN masih melakukan percepatan program nasional penerapan Buku Tanah Elektronik dan pendaftaran peralihan atas tanah secara Elektronik.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR BPN RI, Hasan Basri Natamenggala, menyatakan digitalisi elektronik sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan pertanahan. Selain penerapan buku tanah elektronik dan pendaftaran peralihan atas tanah secara elektronik, ke depan untuk kepentingan layanan pertanahan akan diberlakukan akta PPAT elektronik.
Kabid Latniskum Taufan FR dan Kabid Database Mulyono
Namun penerapan akta PPAT elektronik tersebut baru akan dilaksanakan, setelah program digitalisasi buku tanah diselesaikan.
“Penerbitan buku tanah elektronik diawali dari aset pemerintah, BUMN dan BUMD dan saat ini sudah berhasil diterbitkan buku tanah elektronik mencapai 2.000 bidang tanah. Volumenya akan terus ditingkatkan dan secara berkelanjutan akan diberlakukan untuk tanah tanah milik perorangan,” kata Hasan Basri.
Kabid HAD PP IPPAT Jawa Aris Widhihidayat
Ketua Pengwil IPPAT Jawa Tengah Prof (HC) Dr. Widhi Handoko, SH., Sp.N dalam sambutan selamat datang menyatakan terima kasih atas kehadiran Ketum IPPAT ke Semarang dan bersedia menjadi keynote speaker Seminar dan Sosialisasi Akta PPAT Digital di Indonesia.
“Sekjen Kementerian ATR BPN Pak Suyus saat bertemu di acara Prakongres IPPAT di Labuan Bajo, membisiki saya Kementerian rencananya akan menerapkan akta PPAT digital, karena itu Pengwil Jateng IPPAT berinisiatif melakukan sosialisasi kepada anggota IPPAT,” kata Prof Widhi.
Lebih lanjut Widhi menjelaskan seminar dan sosialisasi Akta PPAT Digital ini diikuti para pengurus Pengwil dan Pengda dan ratusan PPAT di Jawa Tengah.
Ely Baharini Kabid Perundang-undangan PP IPPAT dalam kesempatan ini menyampaikan materi mengenai Penerapan Digital Akta Untuk PPAT Menuju Era Digitalisasi Yang Menjamin Kepastian Hukum.Sedangkan Dani Irawan ICT, Profesional membahas Aplikasi Digital PPAT Indonesia. (Humas PP IPPAT).