Jakarta, ppippat.org, Ketua Umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ketum IPPAT) Dr. Hapendi Harahap, SH.,Sp.N, MH, menjadi pembicara kunci (keynote speaker) dalam Kuliah Umum yang diselenggarakan Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, di Jakarta, Sabtu (20/5/2023).
Hadir memberikan kuliah umum bersama Ketum IPPAT, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Prof. Dr. Joni Emirzon, SH, M. Hum.
Joni Emirzon, yang juga Koordinator Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya menyoroti pentingnya pemberantasan mafia tanah di Indonesia.
“Tema dalam kuliah umum yaitu Antisipasi PPAT Dalam Pusaran Mafia Tanah, adalah tema yang sangat urgen disampaikan, di saat masih adanya kesan bahwa salah satu pelaku mafia tanah tersebut adalah PPAT sendiri. Ini menjadi riskan jika hal ini tetap dibiarkan, karena akan merugikan institusi PPAT”, katanya.
Kuliah Umum dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Univeritas Pancasila, Prof, Dr. Eddy Pratomo, SH., MA,
Dalam sambutannya Eddy menyatakan semaraknya mafia tanah yang sampai saat ini belum dapat diatasi diakibatkan oleh banyak faktor, dan hal itu tidak tertutup kemungkinan para oknum PPAT dan Pejabat lainnya terlibat.
“Oleh karena itu dalam mengantisipasi terjadinya sengketa pertanahan tersebut, disatu sisi perlu adanya penguatan aturan dan penerapannya, juga perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat”, kata Eddy.
Kaprodi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Dr. Yoyo Arif Fardhani, SH, MH dalam sambutannya menyatakan kuliah umum yang diselenggarakan hari ini merupakan kegiatan rutin yang digelar prodi MKN.
“Namun kuliah umum kali ini berbeda, karena dihadiri Ketum IPPAT yang memberikan materi penting untuk diketahui para mahasiswa. Oleh karena kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kesediaan waktunya Pak Ketum IPPAT memberikan sambutan dalam kuliah umum ini”, kata Yoyo
Lebih lanjut Yoyo menambahkan “para mahasiswa perlu mendapatkan informasi mengenai praktek mafia tanah ini, agar bisa mengetahui sebenarnya apa yang terjadi dalam tata kelola pertanahan ini, termasuk mengenal motif-motif pelaku mafia tanah tersebut”, tutur Yoyo.
Ketum IPPAT Hapendi Harahap
Ketua Umum IPPAT, Hapendi Harahap dalam sambutannya menyatakan mafia tanah harus diberantas dan perkumpulan IPPAT tidak tinggal diam, jika ada anggotanya terlibat.
“Jika PPAT dalam menjalankan jabatannya terlibat sebagai pelaku mafia tanah maka tindakan tegas pasti akan diberikan kepada oknum PPAT tersebut. Bapak Menteri ATR BPN RI, pernah menyampaikan praktek mafia tanah ini bisa membuat suatu penilaian yang tidak baik, maka sudah sepantasnya IPPAT sebagai satu-satunya perkumpulan PPAT, harus bisa memberikan pembinaan dan pengawasan bagi anggotanya”, kata Ketum IPPAT.
Hapendi Harahap menambahkan para pelaku mafia tanah, memanfaatkan celah hukum saat berlangsung transaksi tanah.
“Beberapa celah hukum tanah yang dimanfaatkan mafia tanah dalam transaksi tanah antara lain
memanfaatkan kewajiban menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada PPAT. Beberapa kasus mafia tanah menggunakan aturan ini sebagai jalan masuk untuk dapat menguasai sertifikat asli”, kata Hapendi.
Lebih lanjut Hapendi menjelaskan, “Sertifikat asli diminta diserahkan kepada PPAT sesuai peraturan hukum dan kemudian oleh calon pembeli dengan berbagai dalih dipinjam dulu kemudian sertifikat digandakan, Selanjutnya sertifikat palsu dikembalikan kepada pemilik asli dan sertifikat asli dikuasai oleh calon pembeli”, ungkap Hapendi
Peserta kuliah umum antusias mendengarkan paparan yang disampaikan Ketum IPPAT Hapendi Harahap
Hapendi juga menambahkan celah hukum lain adalah kewajiban PPAT melaporkan akta yang dibuat dihadapannya dan memanfaatkan lembaga Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) untuk membuat Akta PPAT.
“Modusnya pelaku mafia meminta pemilik menyerahkan sertifikat asli dengan dalih sebagai syarat dibayar DP, dan ditindak lanjuti pembuatan akta PPJB”, jelas Hapendi
Untuk mencegah praktek mafia tanah tersebut Hapendi Harahap memberikan solusi agar PPAT berani menolak jika diminta membuat akta yang menjadi larangan PPAT.
Larangan tersebut antara lain jika salah satu atau para pihak yang akan melakukan perbuatan hukum, yang bersangkutan atau salah satu saksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1338 BW tidak berhak atau memenuhi syarat untuk bertindak.
“Salah satu pihak atau para pihak bertindak atas dasar suatu surat kuasa mutlak yang pada hakikatnya berisikan perbuatan hukum pemindahan hak atau
untuk perbuatan hukum yang akan dilakukan belum diperoleh izin pejabat atau instansi yang berwenang, apabila izin tersebut diperlukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”, kata Hapendi.
“Atau obyek perbuatan hukum yang bersangkutan sedang dalam sengketa mengenai data fisik dan atau data yuridis, atau tidak dipenuhi syarat lain atau dilanggar larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan”, tambah Hapendi.
Hapendi menegaskan PPAT memiliki peran sentral dalam pencegahan mafia tanah, menyusul adanya kewajiban PPAT melakukan pengecekan Sertipikat Secara Elektronik.
Pengecekan Sertipikat Secara Elektronik yang diajukan oleh PPAT merupakan bagian dari kewajiban PPAT sebelum melaksanakan pembuatan akta mengenai pemindahan atau peralihan atau pembebanan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian Data Fisik dan Data Yuridis pada Sertipikat dengan data yang ada pada pangkalan data.
Pasal 97 Ayat (1) Permen ATR/KBPN No 16 Tahun 2021 menyebutkan sebelum melaksanakan pembuatan akta mengenai pemindahan atau pembebanan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, PPAT wajib memastikan kesesuaian data fisik dan data yuridis pada Sertipikat dengan data elektronik pada pangkalan data melalui layanan informasi pertanahan elektronik.
“PPAT juga harus
memastikan dan yakin objek fisik bidang tanah yang akan dialihkan dan atau dibebani hak tidak dalam sengketa”, pungkas Hapendi.
Kegiatan kuliah umum tersebut tidak hanya dihadiri ratusan mahasiswa MKN FH Universitas Pancasila, juga diikuti oleh para dosen.
Kuliah umum juga dihadiri sejumlah Pengurus PP IPPAT, antara lain Sekum PP IPPAT Otty Hary Chandra Ubayani, Kabid Organisasi, Bambang S Oyong, Kabid Perundang-undangan Ely Baharini, Kabid Advokasi Pelayanan Hukum dan Non Litigasi Aksal Arsyad, Kabid Olahraga Asep Heryanto, tim Sekretaris Andrea Septiani dan Anggota Database PP IPPAT Oscar Ferdyan. (Humas PP IPPAT).