
Ketum IPPAT Hapendi Harahap menyampaikan paparan dalam Semnas Mafia Tanah di Prodi MKN FH UI
Jakarta, ppippat.org, Ketum PP IPPAT Dr. Hapendi Harahap, SH., Sp.N, MH memberikan sumbang pikir dalam Seminar Nasional bertajuk “Peran Masyarakat, Notaris/PPAT dan Pemerintah Dalam Memberantas Mafia Tanah di Indonesia”, yang diselenggarakan Prodi Magister Kenotariatan (MKN) dan Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan (IMMK) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, di Depok, Selasa. 24 Oktober 2023.
Turut hadir mendampingi Ketum IPPAT, Sekum IPPAT Otty Hari Candra Ubayani, SH., Sp.N.MH., Kabid Organisasi Dr.Bambang S Oyong, SH. H. Kabid Hubungan Antar Lembaga Jamilah, SH., M.Kn, Kabid Seni Budaya Legalia Sirait, SH., MH dan Kabid Olahraga Asep Heryanto, SH.M.Kn.

Sejumlah Kabid PP IPPAT menghadiri Semnas Mafia Tanah
Seminar dalam rangka Dies Natalis ke 99 Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut menghadirkan narasumber lainnya, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR / BPN, Brigjen Polisi Arif Rachman, SIK, MTCP, Ketum PP INI, Tri Firdaus Akbarsyah, Ketua Pusat Kajian Hukum dan Pancasila FH UI, Dr. Suparjo Sujadi, SH., MH
Pembicara lainnya Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika dan Praktisi Notaris/PPAT Dr. I Made Pria Dharsana, SH., M.Hum.
Dekan Fakultas UI, Dr. Parulian Paidi Aritonang, SH., LLM., MPP saat membuka Seminar menyatakan mafia tanah merusak sendi sendi hukum dan perekonomian, sehingga perlu diatasi secara fundamental dan tuntas melalui kolaborasi oleh masyarakat, notaris/PPAT dan pemerintah.

Para narasumber dan peserta Semnas Mafia Tanah
“Kami berharap melalui seminar ini muncul ide ide brilian dari narasumber maupun peserta seminar, sehingga bisa menjadi masukan untuk penanganan maupun pemberantasan mafia tanah”, kata Parulian.
Ketum IPPAT Hapendi Harahap dalam paparannya menyatakan PP IPPAT berkomitmen dalam pemberantasan mafia tanah. Menurut Hapendi pemberantasan mafia tanah dicegah dengan benteng PPAT yang berintegritas, taat hukum dan penegakan kode etik profesi.

Ketum IPPAT Hapendi Harahap menerima plakat penghargaan dari Prodi MKN UI
“Dengan integritas dan penegakan kode etik tersebut, PPAT akan melaksanakan tugas dan jabatannya secara profesional dan taat hukum”, kata Hapendi.
Hapendi juga menegaskan pentingnya kode etik profesi, integritas dan profesionalitas PPAT, karena sesuai dengan pasal 55 Perkaban Nomor 1 Tahn 2006 tentang Peraturan Jabatan PPAT PPAT bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan tugas dan jabatannya dalam setiap pembuatan akta.
“Permasalahan hukum yang sering menjerat PPAT adalah karena pada saat dilakukan penandantangan akta para pihak tidak berhadapan dengan PPAT, identitas tidak sesuai dan jual beli yang belum lunas pembayarannya. Oleh karena itu PPAT harus cermat dan mengendapankan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan tugas dan jabatannya,”jelas Hapendi.

Hapendi juga mengungkapkan mafia tanah dalam melaksanakan aksinya dengan memanfaatkan celah hukum saat dilakukan proses pendaftaran tanah. Pertama pelaku mafia tanah memanfaatkan aturan yang menyebutkan PPAT menolak penandatangani akta jika sertipikat tidak diserahkan kepada PPAT untuk dilakukan pengecekan ke BPN.
“Setelah sertipikat diserahkan kepada PPAT untuk dilakukan pengecekan, pelaku mafia tanah meminjam sertipkat untuk digandakan. Mafia tanah yang membobol dan menggandakan sertipikat milik keluarga mantan Menlu Dino Patijalal dengan memanfaatkan celah ini,” kata Hapendi.
Kedua adanya kewajiban PPAT menyampaikan akta kepada BPN dan bukan kewajiban PPAT mendaftarkannya. Aturan ini juga membuka celah pelaku mafia tanah.
“Kasus beralihnya aset keluarga Nirina Zubir dan kasus lain di Jakarta terjadi, karena pelaku mafia tanah memanfaatkan celah hukum ini,” ungkap Hapendi.
Sedangkan celah hukum yang ketiga para pelaku mafia tanah mempergunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai alas hak untuk peralihan hak atas tanah.
Pentingnya penegakan kode etik profesi dalam pemberantasan mafia tanah ini juga disampaikan Ketum PP INI, Tri Firdaus Akbarsyah. Menurut Tri Firdaus, organisasi notaris yaitu INI sangat tegas dan memberikan sangsi kepada notaris yang terbukti melakukan pelanggaran jabatan profesi dan diancam hukuman pidana makisimal 5 tahun penjara.
“Beberapa waktu lalu Majelis Pengawas Pusat Notaris memberhentikan 6 notaris dan 32 notaris lainnya kini dalam proses pemeriksaan dan 14 diantaranya terancam dipecat,” kata Tri Firdaus.
Mengenai pelaku mafia tanah yang menyaru sebagai penghadap palsu, Tri Firdaus menjelaskan bisa diantisipasi dengan pemeriksaan identitas dengan KTP reader.
Hapendi menambahkan mafia tanah bisa diatasi dengan digitalisasi pendaftaran tanah. Namun hingga saat ini IPPAT masih menunggu kepastian dari Kementerian ATR BPN dalam menjamin keamanan penggunaan akta digital tersebut. PP IPPAT belum melakukan sosialisasi program akta digital dan masih melakukan kajian dan penelitian mengenai kepastian aspek hukum dan keamanan digital atau cyber security atas akta elektronik. (Humas PP IPPAT)