PP IPPAT Audiensi KPK, Penguatan Tugas PPAT dan Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan


Ketum IPPAT Hapendi Harahap didampingi Sekum Otty HC Ubayani dan Kabid Non Litigasi Aksal Arsyad menyampaikan hambatan layanan pertanahan.

Jakarta, ppippat.org, PP IPPAT melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung merah putih di Jalan Rasuna Said Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).

Rombongan PP IPPAT dipimpin Ketum IPPAT Dr. Hapendi Harahap, SH, MH, didampingi Sekum Otty Hary Candra Ubayani, SH,. Sp.N., MH dan para ketua bidang PP IPPAT. Sedangkan dari pihak KPK hadir Deputy Bidang Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan, SH, dan Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK, Aminudin dan Kasatgas Direktorat AKBU, Rosana Fransisca.

Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminudin bersama sejumlah Kabid PP IPPAT

Pahala Nainggolan menyatakan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada PP IPPAT atas kehadirannya memenuhi undangan audiensi atau rapat koordinasi mengenai penguatan tugas dan jabatan PPAT serta peningkatan kualitas layanan pertanahan.

“Tim monitoring KPK sebenarnya mendapatkan informasi mengenai layanan pertanahan di Kantah, tetapi kami ingin mendapatkan masukan dari PPAT yang selama ini bertugas sebagai mitra BPN tersebut,” kata Pahala.

Deputy Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan menyampaikan hasil monitoring layanan pertanahan.

Pahala Nainggolan menjelaskan ada 2 isu mengenai layanan pertanahan, yaitu akses pengguna layanan pertanahan secara langsung rendah dan waktu penyelesaian layanan pertanahan melebihi SLA/SOP.

“Keduanya terjadi karena mayoritas lebih memilih menggunakan kuasa dan terdapat perbedaan perlakuan pemberi layanan pertanahan kepada pengguna langsung dan yang melalui kuasa” kata Pahala

Kabid Organisasi Bambang S Oyong bersama Kabid Perundang-Undangan Ely Baharini, Kabid HAD Papua Ella Jonatan, Kabid HAD NTB dan Bali Hamzan Wahyudi dan Kabid Olahraga Asep Heryanto.

Ketum IPPAT, Hapendi Harahap menyatakan PPAT memiliki peran melaksanakan sebagian pendaftaran tanah, sehingga dibutuhkan sinergitas antara PPAT dan BPN.

“Dibawah kepemimpinan pak Hadi, saat ini Kementerian ATR BPN telah melakukan terobosan, antara lain menyatakan perang dengan mafia tanah dan menggulirkan program 7 prioritas layanan pertanahan.

Suasana rapat koordinasi PP IPPAT bersama KPK

Namun demikian masih ada hambatan atau kendala dalam proses pendaftaran tanah. Hal ini disebabkan masih belum sempurnanya sistem pendaftaran berbasis online dan kendala validasi BPHTB.

Mengenai lembaga kuasa dalam proses pendaftaran tanah, hak itu tidak bisa dihindari karena Undang-undang memerintahkan.

Kabid HAD Sumatera Firlandia Mochtar menyampaikan hambatan layanan di wilayah kerjanya.

“Pengecekan sertifikat untuk kebutuhan balik nama maupun memasang Hak Tanggungan misalnya, sesuai aturan yang ada saat ini hanya bisa dilakukan oleh PPAT”, jelas Hapendi.

Kabid HAD Jawa Ariswidhi Hidayat, Kabid Kabid Latniskum Taufan Fajar R dan Kabid Keagamaan Elyunus

Dalam audiensi yang juga dihadiri perwakilan dari PP INI dan lembaga LHJPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) juga dibahas persoalan lain mengenai pelaporan prinsip mengenal pengguna jasa (PMPJ) kepada PPATK yang wajib dilakukan Notaris PPAT.

Kabid Pembinaan Anggota Tagor S, Kabid Database Mulyono, Kabid HAD Sulawesi Widya Arung Raya dan Kabid HAD Sumatera Firlandia Muchtar

KPK berharap hambatan dan kendala dalam layanan pertanahan bisa diatasi atau diperbaiki. KPK akan menindaklanjuti hasil pertemuan ini melalui koordinasi dengan Kementerian ATR BPN, Kemendagri dan PPATK.

Kabid HAL Jamilah, Kabid Seni Budaya Legalia Sirait dan Kabid Dana Usaha Leolin Jayanti

“Ada beberapa catatan dari audiensi ini, yaitu pertama sistem pendaftaran online dimaksimalkan/disempurnakan. Kedua dokumentasi pendaftaran tanah agar tertib dan lengkap dan ketiga PP IPPAT akan dilibatkan dalam tugas monitoring layanan pertanahan, keempat model pelaporan GoAML sebagai konsekuensi notaris PPAT dalam melaksanakan prinsip mengenali pengguna jasa perlu disederhanakan sehingga tidak merepotkan Notaris PPAT,” kata Pahala.

“Dan kami akan mengagendakan bertemu dengan Kemendagri membahas kendala validasi BPHTB dan ke PPATK untuk menyampaikan usulan mengenai perlunya penyederhanaan sistem pelaporan GoAML,”pungkas Pahala. (Humas PP IPPAT).


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *