Rapat Pleno PP IPPAT Tetapkan Perkum Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Ketum IPPAT


Jakarta, ppippat.org, PP IPPAT menyelenggarakan Rapat Pleno ke 9, dan silahturahmi IPPAT di Alana Hotel dan Convention Center, Yogyakarta, Kamis – Jum’at, 25-26 Mei 2023.

Rapat pleno dibuka secara resmi oleh Ketua Umum PP IPPAT Dr. Hapendi Harahap, SH., MH., Sp.N, dan dihadiri Sekretaris Umum Otty Hary Candra Ubayani, SH., MH., Sp.N, Bendahara Umum Ellies Daini, SH., M.Kn, para Ketua Bidang beserta seluruh Pengurus PP IPPAT.

Ketum IPPAT membuka Rapat Pleno IPPAT ke 9 di Alana Hotel dan Convention Center, Yogyakarta,

Ketua umum PP IPPAT Hapendi Harahap dalam sambutan menyatakan Rapat Pleno ke 9 PP IPPAT membicarakan keputusan penting mengenai Peraturan Perkumpulan IPPAT, sebagai tindak lanjut atas keputusan dalam Rakernas ke 2 dan KLB di Depok, beberapa waktu lalu.

Dalam rapat pleno ini dibahas dan diputuskan peraturan perkumpulan yang akan dijadikan dasar pencalonan, pemilihan dan pelantikan Ketua Umum, Ketua Pengwil, Ketua Pengda, anggota Majelis Kehormatan Pusat, Majelis Kehormatan Wilayah dan Majelis Kehormatan Daerah IPPAT.

Sekum Otty Hary Candra Ubayani, dan Bendum PP IPPAT Ellies Daini.

“Pembahasan peraturan perkumpulan mengenai tata cara pencalonan, pemilihan dan pelantikan Ketum, Ketua Pengwil, Pengda dan Majelis Kehormatan tersebut merupakan tindak lanjut hasil KLB dan Rakernas ke 2 di Depok. Diharapkan keputusan rapat pleno ini bisa menjadi acuan dalam penyelenggaraan Kongres, Konferwil dan Konferda IPPAT, khususnya dalam proses pemulihan ketum, ketua pengwil pengda dan anggota majelis kehormatan.

Para peserta rapat pleno PP IPPAT ke 9 di Yogyakarta

Hapendi juga menyinggung mengenai tranformasi digitalisasi layanan pertanahan dan akta elektronik yang menjadi kebutuhan di era digitalisasi.

“Saat ini pendaftaran tanah dilakukan secara elektronik dan ke depan akan diberlakukan sertifikat elektronik, sehingga akta elektronik yang saat ini masih digodok oleh tim Pusdatin, PP IPPAT dan Kementerian ART BPN tidak mustahil diberlakukan” kata Hapendi.

Hapendi menambahkan “Jadi kita para PPAT harus siap-siap menghadapi tranformasi digital akta tersebut”, himbau Hapendi.

Dalam rapat pleno PP IPPAT ke 9 ditetapkan Perkum No 1 Tahun 2023 mengenai Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Ketua Umum, Ketua Pengurus wilayah, Ketua Pengurus Daerah, Anggota Majelis Kehormatan Pusat, Anggota Majelis Kehormatan Wilayah dan Anggota Majelis Kehormatan Daerah IPPAT. Juga diputuskan mengenai penetapan dan pengesahan penyesuaian Pengurus PP IPPAT, standarisasi honor saksi, pendamping dan narasumber PP IPPAT, tim penelitian bersama Unissula dan tim verifikasi pencalonan Ketum dan anggota MKP IPPAT.

Rapat Pleno selanjutnya dirangkai dengan kegiatan silahturahmi dengan Pengwil dan Pengda IPPAT se Daerah Istimewa Yogyakarta yang diselenggarakan malam ini (Kamis, 25/2023) dan Diskusi Tata Kelola Website PP IPPAT yang digelar Jumat (26/5/2023). (Humas PP IPPAT)

,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *