PP IPPAT-USU Medan Diskusi Akta Elektronik PPAT


Ketum IPPAT Hapendi Harahap bersama tim PP IPPAT berdiskusi akta elektronik PPAT di FH USU Medan

Medan, ppippat.org, PP IPPAT berdiskusi dengan Magister Kenotariatan Fakuktas Hukum Universitas Sumatera Utara, bertempat di gedung Magister Kenotariatan USU, Jumat, (18/11/2022).

Ketua Umum PP IPPAT Dr Hapendi Harahap SH, Sp.N, MH, hadir didampingi beberapa Kabid, yakni Kabid Organisasi Dr Bambang S Oyong, SH, MH, Kabid Peraturan dan Perundang undangan Dr Elly Baharini, SH, MH, Kabid Litigasi Zulkifli Rassy, SH. M.Kn, Kabid Seminar dan Penelitian Hukum Dr. Rudy Haposan, SH., M.Kn, Wakil Ketua Bidang Humas Indra Sani Harahap, SH., M.Kn dan Ketua Pengwil IPPAT Sumatra Utara Dr. Feri Susanto Limbong, SH., M.Hum

Hadir juga Ketua Prodi MKN USU Prof Dr. H. Hasim Purba, SH, M.Hum, dan Sekretaris Prodi MKN USU Prof. Dr. Rosnidar Sembiring SH, M.Hum.

Hapendi Harahap menyampaikan bahwa pertemuan ini adalah sebagai tindak lanjut MoU dengan USU. “Hasil pertemuan ini segera disosialisasikan” katanya.

Kerjasama dengan USU ini terkait dengan rencana penelitian bersama antara PP IPPAT dengan Magister Kenotariatan USU mengenai wacana pelaksanaan akta PPAT secara elektronik yang akan diterapkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Hapendi Harahap berharap penelitian ini nanti nya dapat menjadi sumbangsih akademik dalam memberikan masukan kepada kementerian ATR/BPN.

Saat berada di Medan, Ketua Umum IPPAT Hapendi Harahap, juga menghadiri dan membuka sekaligus menjadi nara sumber dalam Seminar Upgrading yang diselenggarakan Pengurus Daerah IPPAT dan INI Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, di Santika Convention Hall, Medan, Sabtu (19/11/2022).

Hapendi Harahap menjadi narasumber bersama Ketua Umum DPN PERADI Prof. Otto Hasibuan, SH., MM dengan tema “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris PPAT dalam menghindari praktik Mafia Tanah”.

Hapendi Harahap menyampaikan pentingnya PPAT memahami tugas pokok, akta-akta yang menjadi kewenangan, asas kebebasan berkontrak dan hal yang harus dilakukan PPAT dalam pra dan saat pembuatan akta agar dapat terhindar dari tindak pidana. (Humas PP IPPAT)

, ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *