

Medan, ppippat.org, PP IPPAT menggelar perjanjian kerja sama dengan Universitas Sumatera Utara (USU) yang ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman (MOU) di Ruangan Senat Akademik Biro Rektor USU di Jalan dr. T Mansur Nomor 9, Medan, Jum’at (26/8/2022),
Penandatangan MOU ini dilakukan antara PP IPPAT dengan Universitas Sumatera Utara (USU) dan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi.

Pihak IPPAT ditandatangani oleh Ketua Umum PP IPPAT, Dr. Hapendi Harahap, SH., Sp.N., MH dan Sekretaris PP IPPAT Nurjanah, SH., M.Kn. Sedangkan dari pihak Universitas Sumatera Utara (USU) ditandatangani Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Dr. Muryanto Amin, MS.i. dan dari pihak Fakultas Hukum USU oleh Dekan Fakultas Hukum, Dr. Makmul Siregar, SH. M.Hum.

Turut hadir mendampingi Ketua Umum IPPAT, Ketua Bidang Peraturan dan Perundang-undangan Dr. Ely Baharini, SH., Sp.N, MH, Ketua Bidang Organisasi, Dr. Bambang S Oyong, SH, MH.,Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Dr. Taufan Fajar Riyanto, SH. M.Kn, Ketua Bidang Penelitian dan Seminar Hukum Dr. Rudi Haposan Siahaan, SH, SpN, M.Kn, Ketua Bidang Litigasi dan Pembelaan Anggota Zulkifly Rassy, SH., M.Kn, Sekretaris PP IPPAT Nurjanah, SH., M.Kn, Wakil Ketua 3 Humas Indra Sani Harahap, SH., M.Kn dan Ketua Pengwil IPPAT Sumatera Utara,Dr. Ferry Susanto Limbong, SH., M.Hum.

Sedangkan dari pihak USU didampingi Ketua Prodi Magister Kenotariatan (MKN) USU Prof. Dr. Hasyim Purba, SH., M.Hum., Sekretaris Kapodri, MKN USU, Prof. Dr. Rosnindar Sembiring, SH., M.Hum dan Wakil Rektor III, Prof. Dr. Poppy Anjelisa Zaitun HAsibuan, M.Si.

Dalam MOU tersebut PP IPPAT bersama Univiersitas Sumatera Utara (USU) dan Fakultas Hukum USU sepakat kerja sama melaksanakan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kerja sama dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas para pihak sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing berdasar perundang-undangan yang berlaku untuk mendukung Tridarma perguruan tnggi, yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.

Nota kesepahanan ini berlaku dalam jangka waktu sepanjang masa periode kepengurusan dan bisa diperpanjang atau diakhiri sebelum jangka waktu berakhir atas dasar kesepakatan para pihak. Nota kesepahaman ini ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama secara kelembagaan dengan menghormati dan mengindahakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di lembaga masing-masing.

Setelah dilaksanakan penandatangan nota kesepahaman Ketua Umum IPPAT Hapendi Harahap memberikan kuliah umum dengan tema “Peran Strategis Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Memberikan Kepastian Hukum dalam Digitalisasi Pendaftaran Tanah” kepada mahasiswa Program Magister Kenontariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. (Humas PP IPPAT)
