PP IPPAT Sambut Baik PKS Pemanfaatan Data dan Informasi PPAT Notaris

Dirjen PHPT Suyus Windayana, N.App.Sc dan Dirjen AHU Cahyo R. Muzhar, tandatangani PKS, Senin (9/1/2023)

Jakarta , ppippat.org, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Ir Suyus Windayana, N.App.Sc dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar, SH., LL.M. menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), Senin (09/01/22) di Jakarta.

PKS kedua lembaga itu, disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN RI, Himawan Arief Sugoto.

Penandatanganan PKS ini, juga dihadiri Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) yaitu Ketua Umum Dr. Hapendi Harahap, SH., Sp.N, MH, Sekretaris Umum Otty Hari Chandra Ubayani, SH, Sp.N, MH,Kabid Organisasi Dr. Bambang S. Oyong, SH., MH dan Wakabid Data Base dan Pelayanan Anggota Oscar Fredyan Iqbal Putra,SH., M.Kn.

Sedangkan dari Pengurus Pusat Ikatan
Notaris Indonesia (INI), Sekretaris Umum Tri Firdaus, SH., MH, Kabid
Organisasai Taufik, SH, MH, dan Wakil Sekretaris Umum Herna Gunawan, SH., MH.

Mengutip PKS itu, kedua lembaga sepakat bekerja sama dalam hal sinkronisasi data Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pemanfaatan data dan informasi PPAT, Notaris, badan hukum, yayasan,wasiat dan layanan informasi pertanahan.

Suyus Windayana mengatakan penandatanganan ini adalah tindak lanjut atas PKS yang telah ditandatangani pada 23 maret 2022.

“Kita berharap proses kerja sama ini dapat dijadikan salah satu upaya percepatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Suyus.

Dia menambahkan, PKS ini juga akan membantu kedua lembaga dalam melakukan pengawasan terhadap tugas jabatan notaris dan PPAT.

“Dengan PKS ini data ATR/BPN akan terintegrasi dengan Ditjen AHU mengingat notaris ada dalam wilayah Ditjen AHU dan PPAT berada dalam ATR/BPN,” tambahnya.

Menurut Suyus, saat ini PPAT yang terdaftar di ATR /BPN berjumlah 24.002, sehingga diperlukan kerja sama untuk mengakses data notaris sebagai pembuat akta badan hukum dan data inilah yang akan diintegrasikan dengan Ditjen AHU.

Sementara itu, Cahyo R. Muzhar berharap PKS ini dapat langsung ditindaklanjuti dan segera dapat manfaatkan dalam pelayanan masyarakat

“Saya berharap PKS ini akan dapat menyelesaikan masalah yang ada di lapangan,” ucap Cahyo.

Lebih jauh Cahyo menjelaskan, data kedua lembaga nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung program menuju satu data untuk semua.

“Satu data untuk semua, namun lembaga harus jelas data apa yang akan disajikan untuk lembaga lain,” jelasnya.

Dia menegaskan profesi notaris menjadi sorotan bagi evaluator FATF selain akutan dan pengacara.

“Apa yang kita lakukan sebagai bentuk berkontribusi dalam FATF untuk mencegah TPPU,” pungkas Cahyo.

Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) menyatakan menyambut baik dan mendukung dilaksanakannya perjanjian kerjasama ini.

Ketua Umum IPPAT, Hapendi Harahap menyatakan PPAT yang jumlahnya saat ini 24.002 dan juga Notaris dengan jumlah mendekati sama dengan PPAT dibutuhkan sinkronisasi pelayanan antar dua lembaga, yang didalamnya berisi pengaturan yang berhubungan dengan PPAT dan Notaris.

“Pesatnya perkembangan era digitalisasi saat ini, dibutuhkan pelayanan yang berhubungan pada pelayanan di bidang pertanahan serta badan hukum dan lainnya yang disesuaikan dengan perkembangan tersebut”, kata Hapendi, Selasa (10/1/2022) di Jakarta.

Kabid Organisasi PP IPPAT, Bambang S Oyong, menambahkan banyak hal yang didapat dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama ini.

“Dari Sambutan yang disampaikan Dirjen AHU dan Dirjen HTPT menunjukan betapa pentingnya mensinkronkan data antar dua lembaga ini. Kementerian Hukum Dan HAM melalui Dirjen AHU dalam pelayanan Badan Hukum, Yayasan, Wasiat, begitu juga Kementerian ATR BPN melalui layanan Informasi Pertanahan”, kata Bambang. (Humas PP IPPAT)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top