PP IPPAT Hadiri FGD Hunian Orang Asing

Jakarta, ppippat.org, Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) menghadiri Focus Group Discution  (FGD)  bertajuk “Hunian Orang Asing : Percepatan Investasi Properti Untuk Warga Negara Asing  Melalui Kejelasan Syarat Transaksi, Aturan Perbankan dan Perpajakan”,  yang diselenggarakan DPP  Real Estate Indonesia  (REI), di hotel  Veranda, Jalan Kiai Maja, Jakarta  Selatan, Rabu (10/8/2022).

Hadir sebagai narasumber Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN RI, Ir. Suyus Windayana, M.App. Sc., Komisioner Otoritas Jasa Keuangan  Prof. Wimboh Santoso, SH, MSc., Ph.D,   Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, SD., MSc, Ph. D  dan   Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Suryo Utomo, SD Ak, MBT.

Ketua Umum DPP REI, Totok Lusida  menyatakan  FGD diselenggarakan dengan tujuan  untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian tentang syarat pembelian   dan  pembiayaan serta perpajakan properti di Indonesia untuk WNA. Menyamakan persepsi antar seluruh stakeholder  tentang aspek pembelian dan pembiayaan serta perpajakan untuk kepemilikan properti bagi WNA di Indonesia.

“Selanjutnya mendorong motivasi WNA untuk meningkatkan  investasi yang pada gilirannya  akan meningkatkan perekonomian negara kita.  Meningkatkan pengetahuan mengenai pembuatan dokumen properti serta edukasi mengenai prosedur pembiayaan dan pembelian properti oleh WNA di Indonesia”, kata  Totok Lusida.

Ketua Umum IPPAT Dr. Hapendi Harahap, SH. Sp.N., MH,   menyatakan perlunya kesamaan persepsi antar instansi tentang  pelaksanaandan harmonisasi peraturan terkait.  Antara  legalitas pertanahan  hunian untuk orang asing  dan implementasi di lapangan harus padu.

“IPPAT sangat mendukung kemudahan transaksi bagi WNA  dalam memiliki properti di Indonesia, sepanjang sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh Undang-undang terkait”, kata Hapendi.  (Humas PP IPPAT)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top