
Jakarta, ppippat.org, Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) menghadiri Focus Group Discution (FGD) bertajuk “Hunian Orang Asing : Percepatan Investasi Properti Untuk Warga Negara Asing Melalui Kejelasan Syarat Transaksi, Aturan Perbankan dan Perpajakan”, yang diselenggarakan DPP Real Estate Indonesia (REI), di hotel Veranda, Jalan Kiai Maja, Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2022).
Hadir sebagai narasumber Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN RI, Ir. Suyus Windayana, M.App. Sc., Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Prof. Wimboh Santoso, SH, MSc., Ph.D, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, SD., MSc, Ph. D dan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Suryo Utomo, SD Ak, MBT.

Ketua Umum DPP REI, Totok Lusida menyatakan FGD diselenggarakan dengan tujuan untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian tentang syarat pembelian dan pembiayaan serta perpajakan properti di Indonesia untuk WNA. Menyamakan persepsi antar seluruh stakeholder tentang aspek pembelian dan pembiayaan serta perpajakan untuk kepemilikan properti bagi WNA di Indonesia.
“Selanjutnya mendorong motivasi WNA untuk meningkatkan investasi yang pada gilirannya akan meningkatkan perekonomian negara kita. Meningkatkan pengetahuan mengenai pembuatan dokumen properti serta edukasi mengenai prosedur pembiayaan dan pembelian properti oleh WNA di Indonesia”, kata Totok Lusida.

Ketua Umum IPPAT Dr. Hapendi Harahap, SH. Sp.N., MH, menyatakan perlunya kesamaan persepsi antar instansi tentang pelaksanaandan harmonisasi peraturan terkait. Antara legalitas pertanahan hunian untuk orang asing dan implementasi di lapangan harus padu.
“IPPAT sangat mendukung kemudahan transaksi bagi WNA dalam memiliki properti di Indonesia, sepanjang sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh Undang-undang terkait”, kata Hapendi. (Humas PP IPPAT)
