Jakarta – Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) gelar Rapat Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Jabatan PPAT pada hari Selasa-Rabu, 7-8 April 2026 lalu di Hotel RA Suites, Jakarta Selatan.
Rapat dihadiri oleh Ketua Umum, Sekretaris Umum, Ketua Bidang, Dewan Penasehat, Dewan Pakar IPPAT, Praktisi PPAT dan Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan agenda melaksanakan rapat perumusan tanggapan atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan PPAT.
Pada kesempatan tersebut, Koordinator Koordinator Tim Perumus Dr. Meggy Tri Buana, S.H., M.Kn dan Wakil Koordinator Irene Kusumawardhani, S.H menghimbau Partisipasi aktif seluruh anggota IPPAT sebagai langkah strategis dalam mendukung terbentuknya regulasi yang lebih baik dan berdaya guna dalam memberikan usulan masukan mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Indonesia.
Rapat berjalan denngan tertib, lancar dan penuh kesungguhan. Suasana rapat juga dipenuhi dengan bertukar pikiran, pandangan, dan masukan serta kajian konstruktif telah dihimpun sebagai bagian dari upaya penyempurnaan substansi regulasi jabatan PPAT yang lebih komprehensif dan implementatif untuk selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional.
Harapannya denga nada rapat ini, PP IPPAT dapat memberi sumbangsih pemikiran terhadap rancangan peraturan pemerintah yang mengatur jabatan PPAT sehingga anggota IPPAT selaku PPAT dapat terlindungi dan mendapatkan payung hukum yang baik. (osi)
