SEMARANG – Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT), Dr. Hapendi Harahap, SH., SpN., MH., menegaskan peranan krusial Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam percepatan pelayanan pendaftaran peralihan hak secara elektronik, hal tersebut disampaikannya selaku narasumber pada acara Kegiatan Penyusunan Kebijakan Serta Pemantauan dan Evaluasi Layanan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Secara Elektronik, yang dilaksanakan Kamis – Sabtu, tanggal 23-25 Oktober 2025 lalu di Hotel Arus Semarang Jalan Dr. Wahidin Nomor 166 Jatingaleh Semarang.
Meskipun menyatakan dukungan penuh terhadap digitalisasi yang diusung Kementerian ATR/BPN, Dr. Hapendi menyoroti sejumlah kendala teknis dan tumpang tindih regulasi yang masih menghambat efektivitas layanan di lapangan.
“PP IPPAT beserta seluruh PPAT di Indonesia mendukung penuh digitalisasi pelayanan pertanahan. Kami menyadari ini proses kompleks dan mengapresiasi kerja keras pegawai ATR/BPN yang telah bekerja melampaui jam kerja demi keberhasilan layanan elektronik,” ujar Dr. Hapendi dalam keterangannya.
Ia mengingatkan, berdasarkan PP No. 37 Tahun 1998, PPAT adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik yang berfungsi sebagai alat bukti dan alas hak pendaftaran. Mahkamah Agung (MA) juga telah berulang kali menegaskan bahwa jual beli di hadapan PPAT adalah jual beli yang beritikad baik dan sah secara hukum.
Kendala di Sistem Elektronik
Dalam implementasi sistem elektronik, Dr. Hapendi menyoroti beberapa tantangan utama yang dihadapi PPAT. Salah satunya adalah kewajiban “memastikan kesesuaian data fisik dan yuridis” yang sering menempatkan PPAT dalam ketidakpastian hukum.
“Hingga kini, belum ada sistem resmi untuk memeriksa status sengketa tanah secara online. Ini menempatkan tanggung jawab yang berat di pundak PPAT,” jelasnya.
Selain itu, proses pengecekan online masih sering terkendala masalah teknis seperti server error, gangguan akses internet, serta munculnya biaya tambahan bagi masyarakat untuk proses penataan batas atau validasi.
Tumpang Tindih Regulasi Pendaftaran
Permasalahan serius juga ditemukan dalam proses penyampaian dan pendaftaran akta. Dr. Hapendi menyebut adanya perbedaan tafsir regulasi antara PP 24/1997, UU Hak Tanggungan (UUHT), dan Permen ATR/KBPN No.16/2021 mengenai siapa yang berkewajiban mendaftarkan akta—apakah PPAT atau penerima hak.
“Akibat ketidakjelasan ini, PPAT sering harus membuat surat kuasa untuk mendaftarkan akta, yang sayangnya kemudian menimbulkan persepsi negatif seolah-olah terjadi pungutan liar (pungli),” ungkapnya.
Lebih jauh, kondisi ini menyebabkan banyak akta peralihan hak tidak segera didaftarkan. Hal ini membuka potensi risiko besar seperti penjualan ganda, pemalsuan akta, dan data pemilik lama yang masih tercatat dalam sistem pertanahan.
Hambatan teknis lain yang disoroti adalah lambatnya proses verifikasi elektronik, terutama untuk sertipikat analog yang harus melalui proses alih media terlebih dahulu.
“Alih media ini memakan waktu lama dan menambah biaya bagi masyarakat. Sistem aplikasi seperti Mitra/Sentuh Tanahku juga sering tidak sinkron dengan data lapangan,” tambah Dr. Hapendi.
Usulan Solusi
Untuk mempercepat dan menyempurnakan sistem, Dr. Hapendi Harahap, yang juga seorang Doktor Ilmu Hukum dari UNPAD, mengusulkan lima langkah strategis:
- Percepatan implementasi penuh layanan peralihan hak secara elektronik.
- Penetapan SOP waktu yang jelas untuk penyelesaian layanan elektronik, termasuk proses alih media sertipikat.
- Reformasi besar di bidang pemetaan dan pengukuran, yang dinilai sebagai titik hambatan utama saat ini.
- Penyediaan kanal pelaporan gangguan sistem secara online dan real-time.
- Pembentukan badan pengawas independen untuk memantau proses, waktu, dan transparansi layanan pendaftaran elektronik.
“PPAT memegang peran strategis sebagai penghubung utama antara masyarakat dan sistem pertanahan nasional,” tutupnya.
Ia menegaskan bahwa untuk mewujudkan digitalisasi pertanahan yang cepat, transparan, dan akuntabel, diperlukan sinkronisasi regulasi, pembenahan sistem digital, serta perlindungan terhadap kewenangan PPAT sebagai prioritas bersama antara PP IPPAT dan Kementerian ATR/BPN. (osi)
