PP IPPAT Dukung Legislasi Nasional Urgensi Pengaturan Jabatan PPAT dalam Undang Undang

Jakarta,  ppippat.org,  PP IPPAT menghadiri undangan  Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat RI   di  Gedung DPR/MPR  RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta ,  Rabu (20/7/2022). 

Rombongan PP IPPAT dipimpin  Ketua Umum  IPPAT Dr. Hapendi Harahap, SH.Sp.N. MH.   didampingi  Sekum Otty Hari Candra Ubayani, SH. Sp.N. MH, Kabid Organisasi Dr. Bambang Oyong,  SH.MH, Kabid Peraturan  dan Perundang-Undangan, Dr. Ely Baharini, SH. Sp.N, MH, Kabid Pelatihan Hukum Dr. Taufan Fajar Riyanto, SH. M.Kn, Kabid Database dan Pelayanan Anggota, Mulyono, SH., M.Kn.   Kabid Olah Raga Asep Heryanto, SH.M.Kn. dan Ketua Dewan Pakar IPPAT Dr. Darwin Ginting, SH., MH.

Suasana diskusi Tim PP IPPAT bersama Tim Badan Keahlian Sekjen DPR RI tentang Urgensi Pengaturan Jabatan PPAT dalam Undang-Undang

Dari  Badan Keahlian Sekjen DPR RI hadir Novianto Murti  Hantoro, SH.MH, Shanti Dwi Kartika, SH. M.Kn, Harris Yonatan Parmahan Sibuea, SH.M.Kn dan Prianter Jaya Hairi, SH. LLM.

Dalam kesempatan ini PP IPPAT  menyampaikan data dan informasi yang dibutuhkan  Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI  yang kini sedang  mengumpulkan   data untuk memberikan dukungan legislasi kepada alat kelengkapan Dewan sesuai dengan Daftar Prioritas Legislasi Nasional tentang  “Urgensi Pengaturan Profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Undang-Undang”.

Ketum IPPAT Hapendi Harahap menyatakan  Pusat Penelitian Sekjen DPR RI memberikan 3 opsi terkait dengan Urgensi Pengaturan Jabatan PPAT dalam UU, yaitu pertama pengaturan Jabatan PPAT diajukan dalam UU tersendiri seperti Notaris dalam UUJN, kedua melakukan amandemen terhadap definisi akta autentik dalam pasal 1868 KUH Perdata (BW) dan memasukkan Jabatan PPAT dalam satu bab dalam RUU Pertanahan yang sedang digodok oleh DPR seperti Jabatan Pejabat Lelang dalam Peraturan Lelang

“Kami akan mengkaji lebih lanjut di internal IPPAT akan adanya berbagai opsi tersebut, sehingga kelak memberikan manfaat yang lebih besar kepada PPAT dan masyarakat.”, kata Hapendi.

Lebih lanjut Hapendi menjelaskan peran PPAT dalam sebagai pejabat umum  selama ini telah diatur dengan beberapa peraturan yang berlaku , baik PP Nomor 24 Tahun 1997, PP 37 Tahun 1998 dan beberapa peraturan lainnya.   PP IPPAT berpendapat  penguatan  atas jabatan PPAT diperlukan, baik  melalui peraturan yang selama ini mengatur  kedudukan  dan jabatan PPAT atau  dengan Undang-Undang PPAT.  “(Humas PP IPPAT)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top