
Jakarta, ppippat.org, PP IPPAT menghadiri undangan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat RI di Gedung DPR/MPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta , Rabu (20/7/2022).
Rombongan PP IPPAT dipimpin Ketua Umum IPPAT Dr. Hapendi Harahap, SH.Sp.N. MH. didampingi Sekum Otty Hari Candra Ubayani, SH. Sp.N. MH, Kabid Organisasi Dr. Bambang Oyong, SH.MH, Kabid Peraturan dan Perundang-Undangan, Dr. Ely Baharini, SH. Sp.N, MH, Kabid Pelatihan Hukum Dr. Taufan Fajar Riyanto, SH. M.Kn, Kabid Database dan Pelayanan Anggota, Mulyono, SH., M.Kn. Kabid Olah Raga Asep Heryanto, SH.M.Kn. dan Ketua Dewan Pakar IPPAT Dr. Darwin Ginting, SH., MH.

Dari Badan Keahlian Sekjen DPR RI hadir Novianto Murti Hantoro, SH.MH, Shanti Dwi Kartika, SH. M.Kn, Harris Yonatan Parmahan Sibuea, SH.M.Kn dan Prianter Jaya Hairi, SH. LLM.
Dalam kesempatan ini PP IPPAT menyampaikan data dan informasi yang dibutuhkan Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI yang kini sedang mengumpulkan data untuk memberikan dukungan legislasi kepada alat kelengkapan Dewan sesuai dengan Daftar Prioritas Legislasi Nasional tentang “Urgensi Pengaturan Profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Undang-Undang”.
Ketum IPPAT Hapendi Harahap menyatakan Pusat Penelitian Sekjen DPR RI memberikan 3 opsi terkait dengan Urgensi Pengaturan Jabatan PPAT dalam UU, yaitu pertama pengaturan Jabatan PPAT diajukan dalam UU tersendiri seperti Notaris dalam UUJN, kedua melakukan amandemen terhadap definisi akta autentik dalam pasal 1868 KUH Perdata (BW) dan memasukkan Jabatan PPAT dalam satu bab dalam RUU Pertanahan yang sedang digodok oleh DPR seperti Jabatan Pejabat Lelang dalam Peraturan Lelang
“Kami akan mengkaji lebih lanjut di internal IPPAT akan adanya berbagai opsi tersebut, sehingga kelak memberikan manfaat yang lebih besar kepada PPAT dan masyarakat.”, kata Hapendi.
Lebih lanjut Hapendi menjelaskan peran PPAT dalam sebagai pejabat umum selama ini telah diatur dengan beberapa peraturan yang berlaku , baik PP Nomor 24 Tahun 1997, PP 37 Tahun 1998 dan beberapa peraturan lainnya. PP IPPAT berpendapat penguatan atas jabatan PPAT diperlukan, baik melalui peraturan yang selama ini mengatur kedudukan dan jabatan PPAT atau dengan Undang-Undang PPAT. “(Humas PP IPPAT)
