Padang, ppippat.org, PP IPPAT memberikan sumbangsih pemikiran dalam Focus Group Discussion (FGD) mengenai penyusunan kajian akademik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang digelar di The ZHM Premiere Hotel, Padang, Rabu (6/7/2022).
FGD yang diinisiasi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) bekerja sama dengan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ini diadakan dengan tujuan bersama-sama bertukar pikiran dan membahas Rancangan Perubahan kedua Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Dekan Fakultas Hukum Unland Prof. Dr. Busyra Azheri, SH., M.Hum menyatakan kajian akademik mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT, yang juga mengundang narasumber dari PP IPPAT ini digelar guna mewujudkan tertib administrasi dan peningkatan kualitas PPAT dalam melaksanakan tugas dan jabatannya serta merespon perkembangan teknologi informasi, khususnya mengenai dokumen elektronik.
“Seiring perkembangan teknologi dan informasi yang sangat pesat dewasa ini dan perkembangan permasalahan yang timbul di bidang pertanahan dan pendaftaran tanah, menuntut kita untuk mengkaji kembali mekanisme layanan bidang ke-PPAT-an. Selain itu, pelaksanaan jabatan PPAT perlu dilakukan perubahan atau transformasi mekanisme layanan yang dapat menjawab permasalahan yang timbul dan dapat mendukung percepatan layanan kepada masyarakat khususnya layanan pemeliharaan data pendaftaran tanah”, kata Busyra.
Ketua Umum IPPAT, Dr. Hapendi Harahap, SH. Sp.N., MH menyatakan Rancangan Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT sangat urgen, karena tuntutan profesionalisme PPAT serta percepatan layanan pertanahan dan kualitas data pertanahan.
“Rancangan perubahan atas Peraturan Jabatan PPAT, salah satunya menjawab ketentuan Pasal 147 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa akta PPAT dapat berbentuk dokumen elektronik, dan amanat Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang pembuatan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dapat dilakukan secara elektronik. Selain itu, untuk menyempurnakan ketentuan yang menjadi kendala dalam pelaksanaan kebijakan terhadap PPAT seperti wilayah kerja, usia PPAT, formasi PPAT dan pengaturan mengenai uang jasa PPAT. Disamping itu juga untuk menjawab wacana larangan rangkap jabatan PPAT dan Notaris, serta perpanjangan masa jabatan PPAT. Karena urgen, kami mendukung percepatan untuk disahkannya Rancangan Perubahan atas Peraturan Jabatan PPAT tersebut”, kata Hapendi.
Hapendi juga menegaskan untuk memenuhi kebutuhan hukum saat ini, maka perlu dibuat pengaturan baru mengenai Pembuatan akta PPAT secara elektronik dan layanan terintegrasi secara elektronik di bidang ke-PPAT-an.

Dalam Focus Grup Discussion (FGD) Ketua Dewan Pakar PP IPPAT. Dr. Darwin Ginting, SH., MH, mengungkapkan PP IPPAT melalui Surat Keputusan PP IPPAT Nomor : 16/SK/PP-IPPAT/2022, tanggal 21 Pebruari 2022, telah membentuk tim Pembahasan Perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 37. Tim yang dikomandoi Dr. Ely Baharini, SH.Sp,N. MH dan Dr. Darwin Ginting, SH., MH. tersebut telah melakukan kajian dan menghasilkan rekomendasi yang telah disampaikan kepada Menteri ATR / BPN melalui Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, dengan Surat Nomor : 187/PP-IPPAT/VI/2022, tanggal 20 Juni 2022.
Menyoal Jabatan PPAT, PP IPPAT menyoroti mengenai usia pengangkatan PPAT. PP IPPAT mengusulkan agar usia pengangkatan PPAT disamakan dengan usia pengangkatan Notaris, yaitu berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris, adalah 27 tahun.
“Secara psikologis dalam usia tersebut lebih siap mental, lebih siap menghadapi permasalahan hukum dan mengambil setiap keputusan. Penentuan usia sejalan dengan program pemerintah mengenai jenjang usia Pendidikan yang dapat ditempuh oleh setiap orang pada umumnya sampai lulus Pendidikan Strata 2 (M.Kn) dan masa magang 2 tahun”, kata Darwin Ginting.
Mengenai wacana larangan rangkap jabatan antara PPAT dan Notaris, PP IPPAT mempunyai pemikiran bahwa sebaiknya rangkap jabatan tersebut tetap dipertahankan dengan alasan dan berbagai pertimbangan karena alasan latar belakang, filosofis, ekonomi praktis dan psikologis.
Latar belakang konsep negara hukum bertujuan mencapai kesejahteraan masyarakat dan menjamin kepastian hukum, sehingga jabatan PPAT hanya dapat dirangkap oleh Notaris. Demikian pula secara akademis standar pendidikan untuk menjadi PPAT dan Notaris adalah sama, yaitu Magister Kenotariatan. Semangat dibentuknya UU Cipta Kerja untuk mendorong percepatan dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, sehingga jabatan PPAT dirangkap oleh Jabatan Notaris adalah keniscayaan.
“Dalam rangka mencapai tujuan UU Cipta Kerja, diutamakan kehadiran penanaman modal secara langsung, sehingga membutuhkan tanah yang relatif luas, maka disinilah diperlukan kehadiran PPAT bersinergi dengan notaris”, tegas Darwin.
Lebih lanjut Darwin mengungkapkan, PPAT dan Notaris adalah jabatan yang dipercayakan pemerintah bedasarkan peraturan pemerintah dan UU bersinergi menjamin kepastian hukum dalam rangka membuat akta otentik.
PPAT dan Notaris sebagai jabatan kepercayaan telah bersumpah dalam menjalankan sumpah jabatannya melayani kepentingan masyarakat termasuk dunia usaha, yang dilakukan secara jujur , seksama, cermat, teliti, amanah, dan tidak memihak atau imparsial.
“Sinergitas PPAT dan Notaris akan mendorong tercapainya kemanfaatan yang maksimal terhadap masyarakat dan dunia usaha. Pekerjaan notaris dan PPAT berkaitan, sehingga ekonomis dan praktis jika jabatan tersebut dirangkap,” jelas Darwin yang juga Notaris PPAT Kabupaten Bandung Barat tersebut.
Sementara mengenai alasan psikologis, PP IPPAT memandang para PPAT dan Notaris telah mengorbankan tenaga, biaya dan waktu yang panjang untuk memenuhi persayaratan mengikuti pendidikan formal maupun pelatihan-pelatihan dan kesabaran saat menunggu pengangkatan sebagai PPAT maupun Notaris.
Dr. Ely Baharini, SH, Sp.N. MH menambahkan mengenai masa Jabatan PPAT, PP IPPAT mengusulkan agar usia pensiun adalah 67 tahun, dengan pertimbangan antara lain, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik RI Angka harapan hidup manusia pada tahun 2019 adalah rata-rata 73 tahun, sedangkan menurut Kementerian Kesehatan rata-rata usia harapan hidup orang Indonesia rata 71,4 tahun, dan secara psikologis pada usia 67 tahun tersebut sudah lebih bijaksana dalam melihat semua masalah.

Perihal daerah kerja PPAT, PP IPPAT berpendapat daerah kerja PPAT adalah satu wilayah kerja kabupaten/kota, sehingga terjadi penyebaran PPAT secara nasional dan tidak menumpuk di perkotaan, dengan demikian memberi rasa keadilan bagi PPAT dan masyarakat sebagai pengguna jasa PPAT.
“Mengingat secara historis lahirnya PPAT ada 2 jalur yaitu yang berasal dari Notaris dan yang berasal dari camat, maka kami mengusulkan kiranya ke depan yang dapat mengikuti Ujian PPAT adalah yang sudah menjadi notaris dan pengangkatannya sebagai PPAT untuk wilayah kerjanya sama dengan kedudukan selaku notaris. Hal ini sangat diperlukan untuk mengurangi beban beda wilayah kerja bagi PPAT yang bersangkutan. Selain itu mengurangi beban Kementerrian ATR BPN dalam membuat dan memproses permohonan pengangkatan kembali karena beda wilayah kerja Notaris yang diangkat kemudian dengan wilayah kerja PPAT”, jelas Elly.
PP IPPAT mengusulkan agar setelah mendapat Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PPAT baik pengangkatan pertama kali maupun pindahan, pelantikan PPAT dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN setempat.
“Selain memperkuat kemajuan antara kantor PPAT dengan kantor ATR/BPN, tujuannya untuk menegaskan bahwa PPAT adalah bagian tak terpisahkan dari Kementerian ATR/BPN dan PPAT bukanlah jabatan pembantu dan pelengkap dari Kepala Kantor Pertanahan melainkan bahwa PPAT adalah kelengkapan sistem pendaftaran tanah. Selain itu, memudahkan Menteri ATR/BPN melihat permasalahan tata hubungan kerja antara Kantor Pertanahan dan Kantor PPAT untuk meningkatkan pelayanan pendaftaran tanah kepada masyarakat”, pungkas Ely Baharini. (Humas PP IPPAT)
