PP IPPAT dan Unissula Penelitian Bersama Mengkaji Pelaksanaan BPHTB

Rapat koordinasi PP IPPAT dengan Prodi MKN Unissula membahas rencana penelitian bersama, di kampus Unissula Semarang, Sabtu (19/5/2023)

Semarang, ppippat org, PP IPPAT bekerja sama dengan Prodi MKN Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (FH Unissula) Semarang menggagendakan penelitian bersama mengenai Kajian Penelitian BPHTB.

Ketum IPPAT, Dr Hapendi Harahap, SH.MH. Sp.N, menyatakan penelitian bersama sebagai tindak lanjut atas Nota Kesepahaman (MOU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PP IPPAT dengan Fakultas Hukum (FH) Unissula, beberapa waktu lalu.

Kerja sama dilaksanakan untuk penguatan kedua institusi dan kepedulian terhadap Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan atau pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat. PP IPPAT akan secara rutin memberikan kuliah pakar dan dilibatkan dalam pengajaran di prodi Magister Kenotariatan. Selain itu kami akan melakukan penelitian bersama.

Ketum IPPAT Hapendi Harahap

“Setelah Jumat lalu (19/5/2023) bertemu dan rapat bersama, kami sepakat akan menyelenggarakan penelitian bersama mengenai Kajian Penelitian BPHTB. Adapun alasan ditetapkan tema tersebut, karena menjelang efektif berlakunya ketentuan BPHTB yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, masih terjadi ketidakseragaman mengenai pelaksanaan BPHTB yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang. Proses validasi BPHTB juga dinilai masih ada hambatan”, kata Hapendi.

“Diharapkan hasil penelitian bisa menjadi masukan atas pemberlakukan tarif BPHTB sesuai undang-undang terbaru, yang saat ini aturan pelaksanannya sedang digodok oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD setempat”, pinta Ketum IPPAT.

Ketua MOU dan PKS yang juga Kabid Perundang-undangan PP IPPAT, Ely Baharini.

Ketua MOU dan PKS yang juga Kabid Perundang-undangan PP IPPAT, Dr. Ely Baharini, SH., Sp. N., MH, menjelaskan sesuai arahan Ketum IPPAT dan rapat koordinasi dengan Prodi MKN Unissula, disepakati penelitian bersama mengangkat topik ‘Kajian Penelitian BPHTB’.

“Bersamaan saat ketum IPPAT menyampaikan kuliah pakar di kampus Unissula, 19 mei 2023 lalu, tim MOU PP IPPAT dan Prodi MKN Unissula mengadakan Rapat Koordinasi untuk rencana pelaksanaan teknis terkait realisasi Perjanjian Kerjasama antara PP IPPAT dengan Unissula. Kami membahas rencana penelitian yang akan dilaksanakan secara bersama-sama terkait Kajian Penelitian BPHTB” kata Ely.

Kabid Perundang-undangan Ely Baharini bersama Sekum Otty Hary Candra Ubayani dan Kabid Organisasi PP IPPAT Bambang S Oyong.

Menurut Ely Baharini didampingi Kabid Organisasi PP IPPAT, Bambang S Oyong penentuan BPHTB yang berlaku saat ini masih berbeda-beda, sehingga dipandang tidak ada kepastian hukum. Nilai pasar juga bervariasi, tidak dilaksanakan berdasarkan nilai transaksi. Demikian pula zona tanah yang terjadi di masing masing daerah juga tidak sama.

“Hambatan yang terjadi adalah SPPT PBB tidak sesuai dengan nilai transaksi, demikian pula zona nilai tanah, ada versi BPN dan ada versi Pemerintah Daerah akibat belum ada regulasinya yang sama untuk pemberlakuan di seluruh wilayah Indonesia. Selanjutnya proses validasi pajak, baik BPHTB dan PPH yang lama dan waktu yang tidak pasti atau berbeda-beda, sehingga perlu dibuatkan regulasinya”, ungkap Ely.

Bambang Oyong menambahkan rencana pelaksanaan penelitian bersama akan dimulai awal Juni 2023 sampai dengan akhir Agustus 2023. Sedangkan lokasi penelitian dibagi menjadi 3 wilayah, yaitu barat, tengah dan timur.

Ketum IPPAT Hapendi Harahap saat memberikan kuliah pakar di kampus Unissula, Sabtu (19/5/2023)


“Wilayah Indonesia Barat meliputi Aceh, Palembang dan DKI Jakarta. Wilayah Indonesia Tengah meliputi Makasar, Pontianak, Bali dan wilayah Indonesia Timur meliputi NTT, Maluku dan Papua Barat. Namun demikian rencana lokasi penelitian tersebut masih bersifat tentatif dan dapat berubah sesuai permasalahan di lapangan setelah mendengar keluhan dan masukan dari rekan rekan PPAT yang ada di wilayah atau daerah melalui ketua Pengda atau Pengwil”, tutur Bambang.

Bambang menjelaslan terkait lokasi penelitian ini, maka PP IPPAT akan segera mengadakan rapat gabungan PP IPPT dengan ketua ketua Wilayah dan ketua ketua Daerah yang pelaksanaannya akan dilakukan melalui zoom meeting.

Adapun respondennya adalah Kanwil BPN Propinsi, Kantor Pertanahan Kabupaten Kota, Kantor Pajak Pratama Wilayah Propinsi dan Kabupaten Kota, Dinas Pendapatan Daerah di Wilayah Propinsi dan Kabupaten kota serta PPAT yang melaksanakan tugas di daerah tersebut.

Tim peneliti beranggotakan 10 orang, dengan anggota Tim Penelitian dari PP IPPAT dan Unissula masing masing berjumlah 5 orang Susunan Panitia Penelitian Gabungan terdiri Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota. Sedangkan pembiayaan ditanggung bersama antara PP IPPAT dan FH Unissula.

Ketum IPPAT bersama Sekum dan sejumlah Kabid PP IPPAT berdiskusi dengan Kaprodi MKN Unissula Jawade Hafidz, sebelum menggelar rapat koordinasi penelitian bersama.

Menurut Ely Baharini yang saat melakukan rapat koordinasi dengan Prodi MKN Unissula didampingi Sekum IPPAT Otty Hary Candra Ubayani, Kabid Organisasi Bambang S Oyong, Kabid Advokasi dan Pelayanan Hukum Aksal Arsyad, Kabid Pelatihan Hukum Taufan Fajar Riyanto, Kabid Humas Syamsul Arifin, dan Anggota Bidang Pelatihan Wieke, menjelaskan sebelum tim peneliti bekerja terlebih dulu akan menghadap Dirjen PHPT Kementerian ATR BPN RI untuk minta ijin dan arahan terkait rencana penelitian bersama tentang BPHTB.

Agenda diawali Pra Penelitian dengan membuat proposal dan penyamaan persepsi proposal penelitian. Waktunya diperkirakan maksimal 2 pekan. Selanjutnya selama empat pekan dilaksanakan tahapan penelitian berupa wawancara Kantor ATR BPN Wilayah Propinsi, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Kantor KPP Pratama, Dinas Pendapatan Daerah, serta PPAT yang melaksanakan membuat akta peralihan hak atas tanah yang dilakukan secara acak. Hasil penelitian akan diolah dan dikaji serta diumumkan di minggu keempat bulan Agustus 2023.

“Hasil penelitian nantinya akan diserahkan ke Kementerian ATR BPN, KPP Pratama, Dinas Pendapatan Daerah, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri”, kata Ely.

Ketum PP IPPAT Hapendi Harahap bersama Kaprodi MKN Unissula Jawade Hafidz

Ketua Prodi MKN Unissula Dr. Jawade Hafidz menyatakan menyambut baik kerja sama penelitian bersama dengan PP IPPAT tersebut .

“Ini adalah gagasan cerdas dan merupakan sinergi positif antara organisasi profesi dengan perguruan tinggi dalam berkontribusi untuk kemajuan bangsa dan negara. Masalah pajak khususnya BPHTP memiliki dimensi luas baik bagi pemerintah, khususnya pemerintah daerah dalam pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) maupun masyarakat sebagai wajib pajak”, kata Jawade. (Humas PP IPPAT)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top