RIAU – Sejak diterapkan pada 1 Januari 2025 lalu, pemberlakuan System Inti Administrasi Perpajakan yang dikenal sebagai Coretax telah memberikan dampak luas terhadap keingintahuan semua pihak mengenai cara kerja dari system tersebut, termasuk para Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di seluruh Indonesia.
Untuk itu, pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengwil IPPAT) Riau bekerjasama dengan Pengurus Wilayah Riau Ikatan Notaris Indonesia mengelar Seminar dan Upgrading bertajuk Kupas Tuntas Social Enterprise dalam Bidang Hukum, Implementasi Coretax dalam Pelaksanaan Tugas Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah serta Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah pada Rabu (5/2). Kegiatan yang berlangsung di Ballroom SKA Co-Ex ini diikuti oleh para notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se Provinsi Riau.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Nur Ichwan, hadir dalam kegiatan tersebut untuk membuka acara. Dalam sambutannya, Nur Ichwan menekankan pentingnya pemahaman aspek hukum dalam praktik social enterprise serta penerapan sistem perpajakan bagi notaris dan PPAT guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam layanan hukum.
“Social enterprise bukan hanya sekadar konsep bisnis berbasis keuntungan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial yang perlu dipahami dalam perspektif hukum. Selain itu, implementasi Coretax bagi notaris dan PPAT menjadi bagian dari reformasi sistem administrasi yang harus dijalankan dengan baik agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga,” ujar Nur Ichwan.
Sementara itu, direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum RI, Bapak Dr. ANDI TALETTING LANGI, S.I.P., S.H., M.Si., M.Phil, memaparkan informasi tentang regulasi terbaru terkait badan usaha berbasis sosial serta mekanisme pembinaan bagi notaris dan PPAT. Selain itu, turut menjadi narasumber perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyampaikan materi terkait aspek perpajakan dan regulasi pertanahan dalam pelaksanaan tugas notaris dan PPAT.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Johan Manurung, SH., MH, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Dewi Sri, yang memberikan dukungan terhadap peningkatan kompetensi para notaris dan PPAT di Riau. Selain itu, hadir pula ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Riau Masa Bakti 2024-2027, H. Benizon, S.H., Ketua Pengurus Wilayah Riau Ikatan Notaris Indonesia (INI) Periode 2023-2026, Rina Hamzah, S.H., M.M., M.Kn.,• Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau, Ardiyanto Basuki, S.E., Koordinator Substansi Tanah Komunal Hubungan Kelembagaan dan PPAT, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, Siddiq Aulia Ernesia, S.H., M.Kn. (osi)
