
Cilegon, ppippat.org, Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Marsekal TNI (Purn.) Dr. (HC) Hadi Tjahjanto, S.I.P memberikan apresiasi kepada PPAT karena telah bersinergi dengan Kantor Pertanahan dalam memberikan layanan pertanahan.
“Kami memberikan apresiasi dan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi antara PPAT dan ATR /BPN. Karena kerja sama ini, layanan kepada masyarakat menjadi lebih baik. 7 layanan prioritas yang diluncurkan Kementerian ATR BPN sampai saat ini nilainya meningkat”, kata Hadi Tjahjanto saat memberikan sambutan dalam acara Pengarahan dan Pembinaan PPAT di Lingkungan Kanwil BPN Provinsi Banten di Kota Cilegon, Jumat (28/7/2023).

Hadi Tjahjanto menambahkan peningkatan layanan terus ditingkatkan, yaitu menyiapkan para calon PPAT yang handal melalui program magang yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan.
“Pagi ini dilaksanakan penandatangan kerja sama antara Pengwil BPN dengan Pengwil Banten IPPAT mengenai Program Magang calon PPAT. Saat mengikuti program magang, para calon PPAT diperkenalkan tata kelola pertanahan serta hambatan yang dihadapi di lapangan dan cara mengatasinya”, jelas Hadi Tjahjanto.
“Mengenai pendaftaran tanah, para calon PPAT akan mendapat pengetahuan yang cukup mengenai pengumpulan dan olah data fisik dan yuridis, penyajian data fisik dan yuridis hingga pembuktian hak dan penerbitan sertipikat”, imbuhnya.
Menteri ATR BPN berharap program kerja sama magang yang diselenggarakan oleh Kanwil BPN Banten bisa menjadi percontohan dan diterapkan di kantor wilayah BPN lainnya.
Dalam kesempatan tersebit Menteri ATR BPN juga mengungkapkan masih adanya hambatan dalam layanan pertanahan, akibat proses pengimputan data yang tidak tepat waktu dan berkas yang tidak lengkap.

“Layanan satu hari tertunda, karena penginputan data dilakukan satu atau dua jam menjelang hari berikutnya, sehingga di aplikasi KKP BPN menjadi merah. Selain itu penyebabnya input data dan berkas masih kurang, sehingga belum bisa diproses lebih lanjut. Ada pemohon yang menerima informasi berkas yang dimohonkan sudah selesai dan tinggal diambil produknya di kantor BPN, tetapi ternyata belum selesai”, ungkapnya.
“Karena itu diharapkan waktu penginputan data dan kelengkapan berkas pendaftaran tanah ini diperhatikan, sehingga penyelesaian proses pendaftarannya bisa tepat waktu,” kata Hadi Tjahjanto.
Menter ATR BPN Hadi Tjahjanto juga menjelaskan untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan dalam waktu dekat akan diluncurkan program sertipikat elektronik.
“Maksimal akhir tahun ini, program sertipikat elektronik tersebut diterapkan.Untuk tahap awal diterbitkan sertipikat yang dimiliki pemerintah, seperti BUMD maupun BUMN,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Sudaryanto. SH,, MH dalam sambutannya menjelaskan kegiatan Pengarahan dan Pembinaan PPAT ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatan kualitas layanan pertanahan di lingkungan Kantor Pertanahan di wilayah Provinsi Banten.
“Jumlah PPAT di Provinsi Banten terus bertambah, mencapai 1616 orang, yang terverifikasi sebanyak 1482 dan 1409 diantaranya aktif dan memiliki akun atau user id. Saat ini 80 persen prioritas layanan pertanahan, melibatkan PPAT. Karena kebutuhan layanan yang prima tersebut, maka pengawasan dan pembinaan terhadap PPAT ini ditingkatkan”, kata Sudaryanto.
Sudaryanto berharap melalui pengarahan dan pembinaan ini akan diperoleh pemahaman mengenai standar prosedur layanan, tercipta peningkatan kinerja dan akselerasi layanan pertanahan di lingkungan BPN Banten.
“Saya berharap para PPAT yang hadir memanfaatkan dengan maksimal arahan bapak Menteri dan menyimak paparan dengan baik para nara sumber”, kata Sudaryanto.

Sementara itu Ketum IPPAT Dr. Hapendi Harahap. SH., Sp.N., MH saat menyampaikan pembinaan menyampaikan materi “Peningkatan Peran PPAT Mencegah Mafia Tanah dalam Mensuksesakan Program Tujuh Layanan Prioritas Kementerian ATR BPN”.
Menurut Hapendi pelaku mafia tanah mengancam eksistensi PPAT dengan memanfaatkan celah hukum serta kelemahan dan kekurang-profesionalan PPAT.
Celah hukum yang sering dimanfaatkan para pelaku mafia tanah adalah memanfaatkan kewajiban menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada PPAT, kewajiban PPAT hanya menyampaikan akta sedangkan kewajiban mendaftar adalah penerima hak serta memanfaatkan lembaga Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) untuk membuat akta PPAT.
“Sedangkan ketidakprofesional PPAT antara lain akta dibuat dengan kondisi para pihak tidak menghadap, tidak memeriksa dengan teliti data identitas salah satu atau kedua belah pihak, data obyek yang diperjanjikan tidak sesuai dengan sebenarnya, tanda tangan yang berbeda, tidak melakukan pengecekan apakah pembayaran harga telah dilakukan dan tidak meminta bukti pembayarannya”ungkap Hapendi.
Atas kondisi ini, Hapendi menghimbau agar para PPAT cermat dan mewaspadai modus tersebut, sehingga tidak terjebak atau terlibat dalam mafia tanah tersebut.
Sejumlah narasumber lain hadir dalam Pengarahan dan Pembinaan ini antara lain Direktur Jendral Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR BPN Dr.Yagus Suyadi, SH.,M.Si dan Ketua MKP IPPAT Dr Udin Narsudin, SH M.Hum, Sp.N.
(Humas PP IPPAT)
