Ketum IPPAT Kuliah Pakar Mengenai Kode Etik PPAT di MKN Unissula

Semarang,ppippat.org, Ketum IPPAT Dr. Hapendi Harahap, SH., MH., Sp.N berkunjung ke kampus Fakultas Hukum Unissula Semarang, untuk memberikan kuliah pakar di program studi (Prodi) MKN Unissula, Jum’at, (19/5/2023).

Ketum IPPAT menyampaikan materi kuliah mengenai “Kode Etik Profesi PPAT”, secara hybrid dari ruang kuliah Magister Kenotariatan Unissula, diikuti secara langsung (luring) sekitar 50 mahasiswa dan zoom meeting (daring) puluhan mahasiswa lainnya.

Mahasiswa MKN Unissula peserta kuliah pakar foto bersama Ketum IPPAT Hapendi Harahap


Turut hadir dalam kunjungan ke Unissula Sekum IPPAT Otty Hary Candra Ubayani, SH., MH. Sp.N., Kabid Organisasi Dr. Bambang S. Oyong, SH.M.Kn, Kabid Perundang-udangan, Dr. Ely Baharini, SH., MH. Sp.N., Kabid Advokasi Pelayanan Hukum & Non Litigasi Dr. Aksal Arsyad, SH., M.Kn, Kabid Pelatihan Hukum Dr. Taufan Fajar Riyanto, SH., M.Kn, Kabid Humas dan Informatika Syamsul Arifin, SH.M.Kn dan Dr. Wieke, SH Anggota Bidang Pelatihan Hukum PP IPPAT.

Dalam kuliah pakarnya, Ketum IPPAT Hapendi Harahap menyatakan kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan jabatannya sehari-hari. Demikian pula PPAT, sebagai pejabat publik terikat dengan kode etik profesi tersebut.

“Fungsi Kode Etik berupaya mengatur perilaku secara normatif, yakni memberi norma, aturan atau kaidah pada tingkah laku sehingga dapat menentukan mana yang baik dan mana yang buruk, apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan dalam menjalankan tugas dan jabatannya”, kata Hapendi.

Ketum IPPAT Hapendi Harahap menyampaikan kuliah pakar dengan topik “Kode etik Profesi PPAT’.

Hapendi menjelaskan kode etik PPAT adalah kaedah moral yang ditentukan oleh perkumpulan berdasarkan keputusan kongres dan atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati seluruh anggota perkumpulan IPPAT dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai PPAT, termasuk di dalamnya PPAT Pengganti.

“Jadi, kode etik ini berlaku bagi bagi seluruh PPAT dan bagi para PPAT Pengganti, baik dalam rangka melaksanakan tugas jabatan PPAT maupun dalam kehidupan sehari-hari”, jelas Hapendi.

Ke depan arah pembinaan PPAT adalah penegakan atau penguatan kode etik dan telah ditekankan oleh Menteri ATR BPN RI bahwa kode etik PPAT harus ditegakkan oleh perkumpulan.

“Kementerian ATR BPN RI selaku Pembina dan Pengawas PPAT menekankan pentingnya penegakan kode etik ini, sehingga apabila ditemukan pelanggaran kede etik PPAT, maka bisa diberhentikan sebagai anggota IPPAT”, tegas Hapendi.

Kepercayaan publik terhadap PPAT merosot, disebabkan oleh dengan praktek mafia tanah yang dilakukan oleh oknum PPAT. Karena itu penegakan kode etik harus dilaksanakan, agar pelanggaran terhadap profesi tersebut bisa dicegah atau dihindari.

“Untuk terjaganya pelaksanaan kode etik PPAT ini telah dibentuk Majelis Kehormatan Perkumpulan, yang terdiri Majelis Kehormatan Pusat (MKP) IPPAT di tingkat pusat, dan Majelis Kehormatan Wilayah (MKW) IPPAT di tingkat wilayah serta Majelis Kehormatan Daerah (MKD) IPPAT di tingkat daerah, yang saat ini dalam proses pengusulan oleh Pengda-pengda IPPAT”, ungkap Hapendi.

Lebih lanjut Hapendi menjelaskan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT juga dilakukan oleh Kementerian ATR BPN RI dengan membentuk “Lembaga Majelis Pembina dan Pengawas PPAT baik di tingkat pusat (MPPP), tingkat wilayah (MPPW) maupun tingkat daerah (MPPD).

“Lembaga tersebut akan intensif memantau PPAT dalam melaksanakan tugas jabatannya. PPAT harus memperhatikan kewajiban, larangan dan hal-hal yang dikecualikan terkait jabatannya dan jika ditemukan pelanggaran kode etik, lembaga tersebut bisa merekomendasikan untuk memberikan sangsi tegas kepada PPAT”, tutur Hapendi.

Kuliah Pakar oleh Ketum IPPAT Hapendi Harahap mendapat sambutan luar biasa dari para mahasiswa. Sebanyak 6 mahasiswa baik secara luring dan daring mengajukan pertanyaan mengenai seputar profesi PPAT dan tantangannya.

Ketum IPPAT Hapendi Harap bersama Kaprodi MKN Unissula Jawade Hafidz

Kuliah pakar yang disampaikan Ketum IPPAT Hapendi Harahap mendapatkan apresiasi dari Ketua Prodi MKN Unissula, Dr Jawade Hafidz, SH., MH.

“Alhamdulillah, di tengah kesibukannya, beliau menyempatkan hadir berbagi ilmu kepada para mahasiswa MKN Unissula. Semoga ke depan Pak Ketum IPPAT bisa hadir kembali ke Semarang untuk menyampaikan kuliah pakarnya”, kata Jawade.

Jawade juga menyampaikan terima kasih kepada PP IPPAT, karena telah mengajak Prodi MKN Fakultas Hukum Unissula dalam program Kerja Sama Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat atau Tri Dharma Perguruan Tinggi.

PP IPPAT dan Prodi MKN Unissula rapat bersama merealisasikan PKS berupa penelitian bersama


“Selain menyampaikan kuliah pakar bagi mahasiswa MKN dan Fakultas Hukum, PP IPPAT dan Prodi MKN Unissula akan melakukan penelitian, dengan tujuan untuk penguatan tugas dan jabatan PPAT dan Tata Kelola Pertanahan di Indonesia. Dalam waktu dekat kami akan melakukan penelitian mengenai BPHTB”, pungkas Jawade. (Humas PP IPPAT)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top