Banten – Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT), terus melakukan upaya dalam meningkatkan kualitas para anggotanya dalam mendukung program pemerintah pusat. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan pada sabtu (1/2) lalu adalah Upgrading pembagian hak waris pasca Permen ATR/BPN Nomor 16 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) Dr. Hapendi Harahap, S.H., Sp.N, MH yang hadir sekaligus membuka acara, mengatakan, upgrading ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan pengetahuan para PPAT terhadap Permen ATR/BPN nomor 16 tahun 2021. Menurut Hapendi, dengan disahkannya peraturan tersebut, maka segala bentuk baik persyaratan ataupun pelaksanaan dalam kegiatan pengukuran bidang tanah diatur sedemikian rupa dengan menjadikan peraturan tersebut sebagai acuan atau pedoman dalam kegiatan pendaftaran tanah khususnya kegiatan pengukuran bidang tanah sporadik.
“Semoga Upgrading yang dilaksanakan tersebut dapat menambah pencerahan dan pengetahuan keilmuan mengenai pembagian hak waris yang berhubungan langsung perihal legalitas dasar hukum dalam praktik kerja Notaris dan PPAT dalam proses peralihan tanah,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin kegiatan pendaftaran tanah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan kegiatan pendaftaran tanah khususnya pada kegiatan pengukuran bidang tanah, maka pada tanggal 29 April 2021, Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional mengesahkan Peraturan Menteri Agraria/Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pelaksanaan Upgrading ini dilaksanakan oleh Pengurus Wilayah IPPAT Banten bekerjasama dengan Pengurus Wilayah Banten INI bertempat di Menara Top Food Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten. (osi)
