Kementerian ATR/BPN Responsip, Ketum IPPAT Bersyukur

Ketum IPPAT Bersyukur

Jakarta – Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) Dr. Hapendi Harahap, S.H.,Sp.N.,M.H menyatakan rasa syukurnya terhadap sikap responsip dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hal tersebut diungkapkannya pada saat memberikan sambutan di Pembukaan Seminar Nasional yang bertemakan “Problematika Kewajiban Alih Media Dalam Peralihan Dan Pembebanan Hak Atas Tanah Secara Elektronik”, pada hari Senin, 19 Januari 2026 lalu, di Birawa, Hotel Bidakara Jakarta Selatan.

Menurut Hapendi, sikap responsip dari Kementerian ATR/BPN tersebut merupakan tanggapan Kementerian ATR/BPN terhadap keluhan-keluhan dari anggota IPPAT.

“Kita bersyukur Kementerian ATR/BPN itu responsip, dan itu patut kita syukuri,” ujarnya.

Hapendi menambahkan, bahwa saat ini kebijakan-kebijakan yang ada adalah merupakan keluhan-keluhan dari seluruh anggota IPPAT (PPAT red). Salah satu bukti keluhan dari PPAT yang direspon Kementerian ATR/BPN adalah dengan adanya Surat Edaran Nomor 1/SE-UK.01.01/ Tahun 2026 Tentang Penyelesaian Hambatan Layanan Pengukuran dan Pemetaan.

 

Lebih lanjut Hapendi menjelaskan, bahwa ada beberapa kebijakan yang sangat membatu para PPAT dan ada pula beberapa hal yang sedang diupayakan untuk mengakomodir keluhan-keluhan PPAT tersebut. “contoh keluhan kita adalah akta PPAT yang diperiksa, dimana hal tersebut di atur dalam Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 yang saat ini sedang di upayakan aturan diperiksa tersebut dihapus”, ujarnya

Hapendi berharap segala kebijakan-kebijakan tersebut dapat membantu para PPAT seluruh Indonesia, meskipun saat ini masih ada beberapa hal dari keluhan-keluhan PPAT seperti alih media yang lama, tapi oleh Kementerian ATR/BPN sudah direspon dan diupayakan diatasi. (osi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top