Apabila Data atau Dokumen yang Saya Input atau Upload Ternyata Tidak Benar atau Palsu, Saya Akan Bertanggung Jawab Secara Penuh Baik Secara Perdata Maupun Pidana.
Syarat dan Ketentuan ini berlaku bagi pembeli dan/atau pembaca untuk dapat dipergunakan dan dijaga. Mohon untuk membaca dengan hati-hati Syarat dan ketentuan ini. anda harus membaca, memahami, menerima dan menyetujui semua syarat dan ketentuan ini sebelum melakukan pembelian
Buku Pedoman Pembuatan Akta-Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah
Pernyataan
Saya Sebagai pembeli tidak akan menggandakan atau memperbanyak Buku Pedoman Pembuatan Akta-Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah yang saya beli dari PP-IPPAT, baik dengan mem foto copy, atau dengan cara apapun. Jika saya melanggarnya, saya bersedia menerima sanksi baik perdata maupun pidana.
Hak Cipta
Hak cipta dilindungi undang-undang. UNDANG - UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA 1. Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau izinPencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta yang meliputi penerbitan, penggandaan dalam segala bentuknya dan pendistribusian Ciptaan untuk penggunaan secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah). 2. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada poin kedua diatas yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah).