IKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEBAGAI ORGANISASI MODERN

Oleh Ketua Bidang Organisasi
Dr. Bambang Syamsuzar Oyong, SH., MH.

        Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Adalah Perkumpulan Satu-satunya bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sebagaimana dijelaskan pada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah rule yang dapat mengatur segala ketentuan keorganisasian dalam kedudukannya baik bagi kepentingan Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa.

IPPAT sebagai perkumpulan yang yang saat ini memiliki Anggota Biasa lebih kurang 23.000 dan Anggota Luar Biasa lebih kurang 7000 diberi peran-peran oleh perkumpulan sebagaimana tergambarkan pada hak dan kewajibannya. Namun sebelum menempatkan pembahasan dalam hak dan kewajiban Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa. 

Anggaran Dasar IPPAT dalam perubahan yang terakhir terdiri dari 33 pasal dengan 29 Bab mengatur dari pemakaian nama dan tempat kedudukan disebutkan bahwa IPPAT itu satu-satunya perkumpulan bagi PPAT yang didirikan pada tanggal 24 September 1987. Penempatan pendirian IPPAT pada tanggal 24 September 1987 didasarkan bahwa perkumpulan IPPAT sebagai naungan satu-satunya bagi PPAT dan sebagai pejabat umum yang diberikan wewenang dalam pembuatan aktaakta tertentu dan menjalankan sebagian proses pendaftaran tanah yang ada, yang dikenal dalam rangkaian pemeliharaan pendafaran tanah tersebut.

        Peratuaran Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan peraturan pelaksanaan lainnya telah menjelaskan secara jelas kedudukan PPAT. Peran PPAT tidak dapat dilepaskan pada lalu lintas yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum disamping tata administrasi pertanahan yang jelas. Oleh karenanya PP 24 Tahu 1997 sebagai pijakan yang utama dalam rangkaian pendaftaran tanah baik pendaftaran tanah dalam kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dapat dilakukan secara sporadic dan sistematik dari tanah-tanah yang belum terdaftan menjadi bidang-bidang tanah yang telah terdaftar. Memang pendaftaran tanah untuk pertama kali sebagaimana yang dimaksud bukan peran yang diberikan kepada PPAT, namun dalam pelayanan yang diberikan oleh PPAT kepada pihak-pihak yang membutuhkan dapat juga diberikan masukan-masukan kepada masyarakat disamping belum dipahami dari segi prosedur.

        Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus meneru, berkesinambungan dan peraturan meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah, ruang atas tanah, ruang bawah tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah, ruang atas tanah, ruang bawah tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Untuk dapat efektif pelaksanaan pendaftaran tanah dimana keberadaan PPAT sangat penting dalam posisi dan jabatannya. Maka peran perkumpulan IPPAt juga harus lebih penting demi tercapaikan penguatan perkumpulan yang ada.

        IPPAT yang usianya saat ini akan menginjak 37 tahun, dengan menaungi anggotanya lebih kurang 23.000 anggota, maka keberadaan perkumpulan harus lebih bisa membahasakan secara modern dan mandiri sebagaimana yang dimaksud pada tujuan pendirian Perkumpulan yaitu : Perkumpulan harus bisa memajukan dan mengembangkan ilmu penegtahuan pada umunya, khususnya ilmu serta pengetahuan di bidang agraria dan/atau yang berhubungan dengan Lembaga Pajabat Pembuat Akta Tanah. Mempererat hubungan kerja dan saling pengertian antar PPAT dengan masyarakat dan intansi yang terkait. Menghimpun para PPAT diseluruh Indonesia dalam satu wadah Perkumpulan untuk meningkatkan kualitas dan persaudaraan sesama PPAT. Meningkatkan Harkat dan martabat Jabatan para PPAT dan meningkatkan Profesionalitas para PPAT dalam pengabdian kepada masyarakat bang dan negara. Kelima tujuan itu menjadi pijakan yang harus menjadi perhatian pada Perkumpulan saat ini.

        Sebagai garda terdepan, Perkumpulan PPAT selalu bergerak untuk kemajuan Organisasi dengan cara memodernisasi Organisasi dengan tata kelola Organisasi lebih modern. Oleh sebab itu langkah-langkah tersebut telah dimulai saat dilaksanakannya Kongres Luar Biasa Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaiman berdasarkan Keputusan Rapat Pleno II Rapat Kongres Luar Biasa (KLB) Ikatan Pejabat Pembuat Akta tanah Nomor : 02/KLB/II/IPPAT/2023 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar (AD) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pelaksanaan KLB itu adalah cara yang memang telah dipikirkan oleh Pengurus Pusat IPPAT dengan melihat beberapa ketentuan beberapa peraturan yang dianggap tidak sejalan dengan visi dan misi kepengurusan IPPAT yang ada saat itu.

        Merubah beberapa ketentuan pada Anggaran Dasar Perkumpulan memang bukanlah perkara yang mudah. Sebelum langkah ini dilaksanakan Tim yang ditunjuk PP IPPAT telah menginventarisasi sebagai bahan perubahan yang ada. Ada beberapa hal yang memang segera dilakukan perubahan yaitu mendefenisi ulang beberapa nomenklatur yang disesuaikan kekondisi Perkumpulan yang lebih modern. Langkah pertma saat yang dilakukan tim adalah mencar sumber permasalahan yang berhubungan pada konflik ke organisasian. IPPAT saat itu tidak bisa dilepaskan pada konflik keorganisasian baik saat akan dilaksanakannya Kongres Perkumpulan maupun saat pasca pelaksaan Kongres yang ada. Konflik di IPPAT selalu mengarah pada tidak patuhnya dalam penerapan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Terkesan Saat itu Politik Uang sangat dominan untuk menentukan keterpilihannya sebagi ketua Umum. Cara-cara penggunaan politik uang dalam menentukan keterpilihannya Ketua Umum IPPAT harus dihentikan. Oleh sebab itu pada perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) langkah yang diambil adalah dengan merubah tata cara proses pendaftaran Calon Formatur Ketua Umum, Formatur Ketua Pengurus Wilayah dan Formatur Ketua Pengurus Daerah, yaitu dengan pendaftaran secara mandiri. Oleh karena pelaksaan Kongres IPPAT ke VII beberapa bulan yang lalu adalah Kongres IPPAT teraman dan sangat demokrasi, dibandingkan pada Kongres-Kongres IPPAT sebelumnya yang selalu menimbulkan konflik pasca pelaksaan Kongres yang ada. Inilah hasil dari perubahan dan memodernisasi perkumpulan IPPAT dengan mencari Sumber permasalahannya. Kedepan saatnya IPPAT lebih maju dan lebih baik lagi.

        Nomenklatur tata cara pencalonan Ketua Umum, Ketua Pengurus Wilayah dan Ketua Pengurus Daerah, sebagaimana perubahan AD dan ART memberikan keuntungan dengan cara mendaftarkan secara mandiri. Keuntungan mendaftarkan secara mandiri pada setiap tingkat adalah ingin mencari calon Ketua Umum, Ketua Pengurus Wilayah dan Ketua Pengurus Daerah yang memang mempersiapkan dirinya untuk menjadi seorang pemimpin. Disamping itu juga perubahan yang lain adalah menghadirkan alat perlengkapan sebagai instrument keseimbangan yaitu adanya Mahkamah Perkumpulan (MP). Mahkamah Perkumpulan adalah perlengkapan yang bertugas untuk menyelesaikan segala sesuatu sengketa dalam melaksanakan Kongres, Konferensi Wilayah dan Konferens Daerah yang didasari dari adanya laporan pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam melaksanakan Kongres, Konferwil dan Konferda dan sesuatu yang tidak menjadi kewenangan Majelis Kohormatan. Adapun kewenangan Mahkamah Perkumpulan itu : 

  1. Melakukan Penelitian dan pemeriksaan secara seksama berdasarkan bukti-bukti yang disampikan secara tertulis dan meminta keterangan saksi-saksi dan ahli.
  2. Meminta keterangan dari Tim Pemilihan dan Tim Verifikasi yang berhubungan dengan sengketa Kongres, Konferwil, Konferda dan meminta keterangan panitia pelaksa Konferwil dan Konferda.
  3. Memutuskan Sengketa berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, Peraturan Perkumpulan.
  4. Melakukan sosialisai terhadap keberadaan Mahkamah Perkumpulan baik ditingkat Pusat, Wilayah dan Daerah.

Keberadaan Mahkamah Perkumpulan yang beranggotakan 9 orang yang berasal dari 3 orang Perwakilan Pengurus Pusat, 3 orang dari Pengurus Wilayah dan 3 orang dari Majelis Kehormatan.

        Adapun perubahan yang lain  pada Anggaran Dasar yaitu dengan menghadirkan alat perlengkapan baru yang merupakan bagian dari Majelis Kehormatan yaitu Majelis Kehormatan Daerah (MKD). sebelum adanya perubahan dalam proses penegakan kode etik, keberadaan Majelis Kehormatan hanya pada tingkat Pengurus Wilayah bukan pada Pengurus Daerah. Kode Etik itu ada untuk menjaga Kehormatan jabatan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berintegritas dan profesional. Kode Etik pada Perkumpulan menidak lanjuti atas Kode Etik Jabatan PPAT sebagaimana yang di maksud pada Keputusan Menteri ATR BPN RI Nomor 112/KEP-4.1/IV/2017 Tentang Pengesahan Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

        Perkumpulan IPPAT dalam perkembangannya telah mengeluarkan beberapa Peraturan Perkumpulan (Perkum). Diberlakukannya Perkum itu untuk menjawab beberapa permasalahan yang ada di anggota. Dimulai pada tahun 2021 dikelurkan Perkum tentang Kartu Tanda Anggota. Perkum ini sengaja diberlakukan untuk mencari formula bahwa identitas diri anggota dimulai dari proses pendaftaran kepada Perkumpulan dan Perkumpulan berkewajiban punya daftar valid terhadap anggota baik sebagai Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa (ALB). Perkum KTA ini juga mengatur kewajiban IPPAT  mendata valid ALB yang ada saat ini. Sebab dilihat dari jumlah Program Studi Kenotariatan diseluruh Indonesia berjumlah 55 akan melahirkan para calon PPAT yang mana mereka ada sebagai ALB. Para ALB ini akan diberikan Pendidikan dan Pelatihan Dasar 1 dan Dasar 2 ke PPAT an. Ini menjadi tanggung jawab PP IPPAT.

        PP IPPAT di tahun 2022 melahirkan tiga Peraturan Perkumpulan (Perkum) yaitu Perkum Perlindungan Anggota. Perkum ini membahas perlindungan anggota yang diberikan PP IPPAT kepada anggota yang tersangkut masalah hukum dan peran-peran perbantuan hukum baik perdata dan pidana. Ada Perkum tentang Magang, Perkum ini membahas tata kelola magang yang harus dijalankan oleh ALB dan apa materi magang yang diberikan oleh PPAT penerima magang dan prosedur lainnya. Selanjutnya ke depan Perkum Magang ini akan disesuaikan dengan muatan-muatan materi magang yang sesuai untuk dapat melahirkan PPAT yang profesional. kemudian ada Perkum tentang tata kelola keuangan perkumpulan. Perkum ini membahas transparansi keuangan Perkumpulan. Sedangkan ditahun 2023 PP IPPAT telah mengesahkan Perkum tentang Tata Cara Pencalonan Ketua Umum, Ketua Pengurus Wilayah, Ketua Pengurus Daerah, Majelis Kehormatan Pusat, Majelis Kehormatan Wilayah dan Majelis Kehormatan Daerah. Perkum ini tindak lanjut beberapa perubahan pada AD dan ART khususnya nomenklatur pencalonan Ketua Umum, Ketua Pengurus Wilayah, Ketua Pengurus Daerah, Anggota Majelis Kehormatan Pusat, Majelis Kehormatan Wilayah, dan Majelis Kehormatan Daerah.

        Itulah beberapa hal yang menjadi strategi dalam perubahan yang sangat mendasar pada Perkumpulan IPPAT saat ini. Ke depan di masa Kepengurusan PP IPPAT periode 2024-2027 akan selalu berkembang dengan menjadikan Perkumpulan IPPAT sebagai rule model pada Perkumpulan lainnya.

Scroll to Top