
Padang Sidempuan, ppippat.org, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) Dr. Hapendi Harahap. SH. MH.Sp.N menghadiri Silahturahmi dan Halal Bihalal yang diselenggarakan oleh Pengda IPPAT Kota Padang Sidempuan dan Mandailing Natal, Sumatera Utara, di Hotel Mega Permata, Jalan Imam Bonjol. Padang Sidempuan, Kamis (27/4/2023).
Hadir dalam Silahturahmi dan Halal Bihalal ini Ketua Pengda IPPAT Kota Padang Sidempuan, Lili Mardiah, SH, Ketua Pengda IPPAT Mandailing Natal Fitriana, serta para pengurus dan anggota dari Pengda IPPAT Padang Sidempuan, Mandailing Natal, dan Tapanuli Selatan.

Ketum IPPAT Hapendi Harahap dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas undangan menghadiri silahturahmi dan halal bihalal ini. Dalam Kesempatan tersebut Ketum IPPAT menyampaikan sosialisasi hasil KLB dan Rakernas IPPAT ke 2 di Depok dan informasi mengenai ke PPAT an.

Hapendi menjelaskan Keputusan Menteri ATR BPN RI Nomor 112 Tahun 2017, mengenai Pengesahan Kode Etik IPPAT yang berwenang melaksanakan penegakan kode etik adalah PP IPPAT, melalui mekanisme pelaporan yang dilaksanakan secara berjenjang oleh Majelis Kehormatan IPPAT.

Namun saat ini lembaga Majelis Kehormatan IPPAT baru ada di tingkat wilayah (MKW) dan Pusat (MKP). Sehingga dibutuhkan Majelis Kehormatan di tingkat daerah yang disebut dengan Majelis Kehormatan Daerah (MKD) IPPAT.

“Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, dalam KLB dan Rakernas ke 2 di Depok beberapa waktu diputuskan perlunya menyesuaikan AD ART Perkumpulan yaitu dibentuknya Majelis Kehormatan Daerah (MKD) IPPAT yang ditetapkan oleh Pengda IPPAT”, kata Hapendi.
Hapendi menambahkan “Karena itu dalam waktu dekat PP IPPAT akan berkirim surat kepada Pengda-pengda IPPAT seluruh Indonesia agar segera memilih dan menetapkan anggota MKD IPPAT tersebut”, jelas Hapendi.

Ketum IPPAT juga menjelaskan sesuai hasil keputusan KLB dan Rakernas lalu, segera dibentuk Mahkamah Perkumpulan.Tugas Mahkamah Perkumpulan ini adalah menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat sengketa baik hasil Konferda, Konferwil dan Konggres.

“Mengantisipasi terjadinya sengketa hasil Konferda, Konferwil maupun Kongres tersebut, maka bisa diselesaikan melalui mekanisme intern organisasi, yaitu melalui Mahkamah Perkumpulan” pungkas Hapendi.
Dalam kesempatan Silahturahmi dan Halal Bihalal tersebut Ketum IPPAT Hapendi Harahap juga berdialog mengenai permasalahan dan penyelesaian atas persoalan yang dialami oleh PPAT.

Selesai halal bihalal, acara kemudian dilanjutkan ramah tamah dengan para pengurus dan anggota Pengda IPPAT. (Humas PP IPPAT)