Halal Bihalal di Padang Sidempuan : Ketum IPPAT Minta Pengda Segera Tetapkan Anggota MKD IPPAT

Padang Sidempuan, ppippat.org, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) Dr. Hapendi Harahap. SH. MH.Sp.N menghadiri Silahturahmi dan Halal Bihalal yang diselenggarakan oleh Pengda IPPAT Kota  Padang Sidempuan dan Mandailing Natal,  Sumatera Utara,  di Hotel Mega Permata, Jalan Imam Bonjol. Padang Sidempuan, Kamis (27/4/2023).

Hadir dalam Silahturahmi dan Halal Bihalal ini Ketua Pengda  IPPAT Kota Padang Sidempuan, Lili Mardiah, SH,  Ketua Pengda IPPAT Mandailing Natal Fitriana, serta para pengurus dan anggota dari Pengda IPPAT Padang Sidempuan, Mandailing Natal, dan Tapanuli Selatan.

Ketum  IPPAT Hapendi Harahap  dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih  atas undangan menghadiri silahturahmi  dan halal bihalal  ini. Dalam Kesempatan  tersebut  Ketum IPPAT menyampaikan sosialisasi  hasil  KLB dan Rakernas  IPPAT  ke 2  di Depok  dan  informasi mengenai ke PPAT an.

Hapendi menjelaskan Keputusan Menteri ATR BPN RI Nomor  112 Tahun 2017, mengenai Pengesahan Kode Etik IPPAT yang berwenang  melaksanakan  penegakan kode etik adalah PP IPPAT, melalui  mekanisme pelaporan yang dilaksanakan secara berjenjang  oleh  Majelis Kehormatan  IPPAT.

Namun  saat ini lembaga Majelis Kehormatan IPPAT baru ada di tingkat  wilayah (MKW) dan Pusat  (MKP). Sehingga dibutuhkan Majelis Kehormatan di tingkat daerah yang disebut dengan Majelis Kehormatan Daerah (MKD) IPPAT.

“Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, dalam KLB  dan Rakernas ke 2 di Depok beberapa waktu diputuskan perlunya menyesuaikan AD ART Perkumpulan yaitu  dibentuknya  Majelis Kehormatan Daerah (MKD) IPPAT yang ditetapkan oleh Pengda IPPAT”, kata Hapendi.

Hapendi menambahkan “Karena itu dalam waktu dekat PP IPPAT akan berkirim surat kepada Pengda-pengda IPPAT seluruh Indonesia agar segera memilih dan menetapkan anggota  MKD IPPAT tersebut”, jelas Hapendi.

Ketum  IPPAT juga menjelaskan sesuai hasil keputusan KLB dan Rakernas lalu,  segera dibentuk Mahkamah  Perkumpulan.Tugas Mahkamah Perkumpulan ini adalah  menyelesaikan permasalahan yang  timbul akibat  sengketa  baik hasil Konferda, Konferwil dan  Konggres.

“Mengantisipasi  terjadinya  sengketa hasil Konferda, Konferwil maupun Kongres tersebut, maka  bisa diselesaikan melalui mekanisme intern organisasi, yaitu melalui  Mahkamah  Perkumpulan” pungkas Hapendi.

Dalam kesempatan Silahturahmi dan Halal Bihalal tersebut Ketum IPPAT Hapendi Harahap juga  berdialog mengenai  permasalahan dan penyelesaian atas persoalan yang dialami oleh PPAT.

Selesai  halal bihalal, acara kemudian dilanjutkan ramah tamah dengan para pengurus  dan anggota Pengda IPPAT.  (Humas PP IPPAT)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top