Jakarta – Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) gelar Rapat Pleno III, yang merupakan agenda rapat rutin dan strategis dalam membahas penyusunan kebijakan Organisasi sekaligus meningkatkan kinerja pengurus PP IPPAT.
Agenda Rapat Pleno III ini membahas beberapa hal tentang kinerja dan aturan perkumpulan.
Salah satu pembahasan yang banyak mendapatkan perhatian dari para pengurus yang hadir adalah mengenai pembahasan Peraturan Perkumpulan tentang satuan kredit kegiatan (SKK) para anggota, majelis kehormatan dan para pengurus/anggota yang mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan perkumpulan ippat.
Pengurus Pusat sangat mengapresiasi kebutuhan anggotanya akan kegiatan kerja yang diselenggarakan baik oleh pengurus pusat, wilayah dan daerah.
Ketua Umum PP IPPAT Dr. Hapendi Harahap, S.H.,Sp.N.,M.H yang memimpin rapat memberikan kesempatan dan mengakomodir kebutuhan-kebutuhan anggota yang disampaikan oleh pada peserta rapat melalui forum rapat pleno ini dengan membuka masukan, pendapat dan saran dari seluruh peserta rapat untuk menyusun, menetapkan dan memutuskan beberapa hal yang mengatur tentang SKK ini, terutama pemberian poin pada kegiatan tersebut seperti jika kegiatan yang diselenggarakan oleh PP IPPAT maka ada 6 poin yang diberikan, untuk kegiatan oleh Pengurus Wilayah 4 poin dan untuk kegiatan oleh Pengurus Daerah 2 poin.
Selain tentang SKK, rapat pleno juga membahas dan menetapkan Peraturan Perkumpulan tentang adminstrasi kesekretariatan dan tentang rencana usulan beberapa perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) Perkumpulan, yang penyusunan dan lain sebagainya di serahkan kepada Bidang Organisasi untuk di olah, sebelum di ajukan pada rapat kerja nasional yang akan datang. (osi)
