Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper matti
Yogyakarta, 21 Oktober 2025 – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul bekerja sama dengan Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Bantul sukses menyelenggarakan Workshop Peningkatan Pelayanan BPHTB dan Pertanahan. Bertempat di Ballroom Hotel Grand Rohan Yogyakarta, kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah dan para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam memperkuat profesionalisme dan efektivitas pelayanan publik di sektor pertanahan.
Acara yang berlangsung pada Selasa, 21 Oktober 2025, ini dihadiri oleh seluruh PPAT se-Kabupaten Bantul dan perwakilan instansi terkait. Workshop ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan administrasi pertanahan, yang merupakan komponen vital dalam optimalisasi pendapatan daerah.
Kolaborasi Kunci Optimalisasi Pendapatan Daerah
Kepala BPKPAD Kabupaten Bantul, Istirul Widilastuti, S.IP., MPA., dalam sambutannya menekankan peran strategis PPAT sebagai mitra pemerintah daerah. “Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang profesional. PPAT memiliki peran penting dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah, khususnya dari sektor BPHTB. Dengan profesionalisme dan integritas, kita dapat memberikan pelayanan yang lebih efektif kepada masyarakat,” ujar Istirul Widilastuti. Beliau berharap kolaborasi antara BPKPAD dan PPAT akan terus ditingkatkan pasca-workshop ini.
Pembekalan Hukum, Regulasi Baru, dan Integritas Profesi
Workshop ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi yang membekali PPAT dengan materi-materi krusial.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, S.H., M.H., memberikan pemaparan bertajuk “Perlindungan Hukum kepada PPAT/Notaris dalam Menjalankan Jabatan dari Tindak Pidana Umum dan Korupsi.” Beliau menegaskan bahwa pemahaman hukum yang baik, prinsip kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap batas kewenangan adalah perlindungan utama bagi PPAT/Notaris. Kejaksaan menyatakan kesiapan untuk terus melakukan pembinaan dan koordinasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, S.Sos., M.H., fokus pada “Implementasi Permen ATR/BPN No. 09 Tahun 2025 dalam Mendukung Layanan di Bidang Pertanahan.” Tri Harnanto menekankan bahwa peraturan baru ini membawa arah peningkatan layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. PPAT diharapkan dapat segera memahami dan mengimplementasikan regulasi ini sebagai mitra strategis Kantor Pertanahan.
Sesi ditutup dengan penguatan moral dan etika profesi oleh S.S.M. Enarwanto, S.H., dari Majelis Pembina dan Pengawas Daerah (MPPD) PPAT Kabupaten Bantul, melalui materi “Penguatan Integritas PPAT dalam Pelaksanaan Jabatan yang Profesional dan Amanah.” Beliau mengingatkan bahwa integritas adalah landasan utama profesi, yang harus diimbangi dengan tanggung jawab moral, kejujuran, dan kepatuhan pada kode etik.
Evaluasi dan Penguatan Organisasi
Setelah sesi workshop berakhir, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Anggota serta penyampaian Laporan Rutin Pengurus Daerah IPPAT Kabupaten Bantul. Forum internal ini menjadi wadah evaluasi program kerja dan penguatan organisasi dalam rangka meningkatkan layanan kepada anggota.
Secara keseluruhan, workshop berjalan lancar dan interaktif. Antusiasme tinggi dari para peserta menunjukkan komitmen kolektif untuk mewujudkan PPAT yang profesional, berintegritas, serta berkontribusi positif terhadap pembangunan dan pendapatan daerah Kabupaten Bantul. (osi)
