Menteri ATR/BPN Apresiasi Sinergi PPAT dan Kantah Tingkatkan Layanan Pertanahan

Cilegon, ppippat.org, Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Marsekal TNI (Purn.) Dr. (HC) Hadi Tjahjanto, S.I.P memberikan apresiasi kepada PPAT karena telah bersinergi  dengan Kantor Pertanahan dalam memberikan layanan pertanahan.

“Kami  memberikan apresiasi dan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi antara PPAT dan ATR /BPN. Karena kerja sama  ini,  layanan kepada masyarakat menjadi lebih baik. 7 layanan  prioritas  yang diluncurkan  Kementerian ATR BPN sampai saat ini nilainya meningkat”, kata Hadi Tjahjanto saat memberikan sambutan dalam acara Pengarahan dan Pembinaan PPAT di Lingkungan Kanwil BPN Provinsi Banten di Kota Cilegon, Jumat (28/7/2023).

Hadi Tjahjanto menambahkan peningkatan layanan terus ditingkatkan, yaitu menyiapkan para calon PPAT yang handal melalui program magang yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan.

“Pagi ini dilaksanakan penandatangan kerja sama antara Pengwil BPN dengan Pengwil Banten IPPAT mengenai Program Magang calon PPAT. Saat mengikuti program magang, para calon PPAT diperkenalkan tata kelola pertanahan serta hambatan yang dihadapi di lapangan dan cara mengatasinya”, jelas Hadi Tjahjanto.

“Mengenai pendaftaran tanah, para calon PPAT akan mendapat pengetahuan yang cukup mengenai pengumpulan dan olah data fisik dan yuridis, penyajian data fisik dan yuridis  hingga pembuktian hak dan penerbitan sertipikat”,  imbuhnya.

Menteri ATR BPN  berharap program kerja sama magang yang diselenggarakan oleh Kanwil BPN Banten bisa menjadi percontohan  dan diterapkan di kantor wilayah BPN lainnya.

Dalam kesempatan tersebit Menteri ATR BPN  juga mengungkapkan masih adanya  hambatan dalam layanan pertanahan, akibat  proses pengimputan data  yang  tidak tepat waktu dan berkas yang tidak lengkap.

“Layanan satu hari  tertunda, karena  penginputan data  dilakukan satu atau dua jam menjelang hari berikutnya, sehingga  di aplikasi KKP BPN menjadi merah. Selain itu penyebabnya input data dan berkas masih kurang, sehingga belum bisa diproses lebih lanjut. Ada pemohon yang menerima informasi berkas yang dimohonkan sudah selesai dan tinggal diambil produknya di kantor BPN, tetapi ternyata belum selesai”,  ungkapnya.

“Karena itu diharapkan waktu penginputan data dan kelengkapan berkas pendaftaran tanah ini diperhatikan, sehingga  penyelesaian  proses pendaftarannya  bisa tepat waktu,” kata Hadi Tjahjanto.

Menter ATR BPN Hadi Tjahjanto juga  menjelaskan untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan dalam waktu dekat akan diluncurkan program sertipikat elektronik.

“Maksimal akhir tahun ini, program sertipikat elektronik tersebut diterapkan.Untuk tahap awal diterbitkan sertipikat yang dimiliki pemerintah, seperti BUMD maupun BUMN,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Kanwil  BPN Provinsi  Banten Sudaryanto. SH,, MH dalam sambutannya menjelaskan kegiatan Pengarahan dan Pembinaan PPAT ini  dilaksanakan sebagai upaya peningkatan kualitas layanan pertanahan di  lingkungan  Kantor  Pertanahan di wilayah Provinsi Banten.

“Jumlah PPAT di Provinsi Banten terus bertambah, mencapai  1616 orang, yang terverifikasi sebanyak 1482  dan 1409 diantaranya  aktif  dan memiliki  akun atau user id. Saat ini 80 persen prioritas  layanan pertanahan, melibatkan PPAT.  Karena  kebutuhan layanan yang prima  tersebut, maka pengawasan dan pembinaan  terhadap PPAT ini ditingkatkan”, kata  Sudaryanto.

Sudaryanto  berharap  melalui pengarahan dan pembinaan  ini akan diperoleh pemahaman mengenai standar prosedur layanan,  tercipta  peningkatan  kinerja dan akselerasi layanan pertanahan di lingkungan  BPN Banten.

“Saya berharap para PPAT yang hadir  memanfaatkan dengan maksimal  arahan  bapak Menteri  dan menyimak  paparan dengan baik para nara sumber”,  kata Sudaryanto.

Sementara  itu Ketum  IPPAT Dr. Hapendi Harahap. SH., Sp.N., MH saat menyampaikan pembinaan menyampaikan  materi “Peningkatan Peran PPAT Mencegah Mafia Tanah dalam Mensuksesakan Program Tujuh Layanan Prioritas Kementerian ATR BPN”.

Menurut Hapendi pelaku mafia tanah mengancam eksistensi PPAT dengan memanfaatkan celah hukum serta kelemahan dan kekurang-profesionalan PPAT.

Celah hukum yang sering dimanfaatkan para pelaku mafia tanah adalah memanfaatkan kewajiban menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada PPAT, kewajiban PPAT hanya menyampaikan akta sedangkan kewajiban mendaftar adalah penerima hak serta memanfaatkan lembaga Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) untuk membuat akta PPAT.

“Sedangkan ketidakprofesional PPAT  antara lain  akta dibuat dengan kondisi para pihak tidak menghadap, tidak memeriksa dengan teliti data identitas salah satu atau kedua belah pihak, data obyek yang diperjanjikan tidak sesuai dengan sebenarnya, tanda tangan yang berbeda, tidak melakukan pengecekan apakah pembayaran harga telah dilakukan dan tidak meminta bukti pembayarannya”ungkap Hapendi.

Atas kondisi ini, Hapendi menghimbau agar para PPAT cermat dan mewaspadai modus tersebut, sehingga tidak terjebak atau terlibat dalam mafia tanah tersebut.

Sejumlah narasumber lain hadir dalam Pengarahan dan Pembinaan ini antara lain Direktur Jendral Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR BPN Dr.Yagus Suyadi, SH.,M.Si dan Ketua MKP IPPAT Dr Udin Narsudin, SH M.Hum, Sp.N.

(Humas PP IPPAT)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top