
Jakarta, ppippat.org. Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) mengumumkan hasil Keputusan Rapat Pleno Tim Verifikasi Kongres VIII IPPAT mengenai hasil verifikasi Bakal Calon Formatur Ketua Umum (Bacaketum) dan Bakal Calon Anggota Majelis Kehormatan Pusat (MKP) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Periode 2024-2027.

Kabid Organisasi PP IPPAT Bambang S Oyong
Ketua Bidang Organisasi PP IPPAT Dr. Bambang Oyong, SH., Sp.N., MH., menyatakan untuk melaksanakaan ketentuan Pasal 21 Ayat 13 Anggaran Rumah Tangga (ART) jo Peraturan Perkumpulan IPPAT Nomor : 01/Perkum/IPPAT/2023, Tim Pemilihan dan Verifikasi Kongres VIII IPPAT bekerja dan melakukan penjaringan Bacaketum dan Anggota MKP.
Dari hasil pendaftaran yang dibuka tanggal 3 Juli 2023 dan ditutup pada tanggal 17 Juli 2023 Pukul 24. WIB tersebut, berhasil dijaring sebanyak 3 Bacaketum dan 10 Bakal Calon Anggota MKP. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi Bakal Calon Ketum dan MKP, dan digelar Rapat Pleno Tim Verifikasi untuk memutuskaan siapa yang lolos sebagai Bakal Calon Ketum dan Anggota MPK”, kata Bambang Kamis (20/7/2023).

Penyerahan berkas hasil verifikasi Bacaketum dan Anggota MKP IPPAT dari ketua Timver Agus Tantyo kepada Ketua Timlih Tagor Simanjuntak
Berdasar Hasil Rapat Pleno Tim Verifikasi, Dr. Hapendi Harahap, SH., Sp.N., MH dinyatakan memenuhi persyaratan dan lulus sebagai Bakal Calon Ketua Umum IPPAT. Sedangkan 2 pendaftar lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan gagal sebagai Bacaketum IPPAT.
Lebih lanjut Bambang menambahkan, 9 pendaftar dinyatakan memenuhi syarat Bakal Calon Anggota Majelis Kehormatan Pusat (MKP), yaitu Dr. Wira Franciska, SH., MH, Dr. Isy Karimah Syakir, SH., MH. M.Kn, Dr. Darwin Ginting, SH., MH., Alwesius, SH., M.Kn., Julius Purnawan, SH., M.Si., Dr. Khan Safikni, SH., Sp.N., MH., Firlandia Muchtar, SH., Sp.N. Dr. Abdul Muis, SH., MH, dan R. Tendy Suwarman, SH.

Timver memeriksa dan meneliti berkas pendaftaran para pendaftar Bacaketum dan Anggota MKP IPPAT
Sedangkan satu pendaftar dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Anggota MKP.
Menurutnya “Berita Acara Serah Terima Nomor : 01/TIMVer/VII/2023, mengenai hasil verifikasi Bakal Calon Formatur Ketua Umum dan Bakal Calon Anggota Majelis Kehormatan Pusat (MKP) tersebut selanjutnya diserahkan kepada Tim Pemilihan Kongres VIII IPPAT dan diteruskan ke PP IPPAT untuk ditindak lanjuti dalam proses tahapan berikutnya,” kata Bambang.

Suasana rapat pleno tim verifikasi dan pemilihan Bacaketum dan Anggota MKP IPPAT
Sesuai dengan mekanisme yang ada, daftar nama Bakal Calon Formatur Ketua Umum IPPAT dan Anggota MKP IPPAT yang telah ditetapkan memenuhi syarat tersebut disampaikan kepada seluruh anggota melalui Pengwil IPPAT seluruh Indonesia.
Pengda IPPAT selanjutnya wajib mengadakan Konferensi Daerah Luar Biasa (Konferdalub) yang khusus diadakan untuk itu yaitu untuk pengusulan nama bakal Calon Formatur Ketua Umum IPPAT dari daftar nama Bakal Calon Formatur Ketua Umum IPPAT dan Anggota MKP IPPAT yang telah disampaikan oleh PP IPPAT.
“Berdasarkan ketentuan dan keterangan di atas, meminta kepada seluruh Ketua Pengda menindak lanjuti sebagaimana dimaksud pada Perkum, segera melaksanakan Konferdalub yang khusus diadakan untuk itu, yaitu untuk pengusulan nama Bakal Calon Formatur Ketua Umum IPPAT dari daftar nama Bakal Calon Formatur Ketum dan dan Bakal Calon MKP IPPAT dari nama-nama yang disampaikan diatas berdasarkan surat ini,” jelas Bambang.

Selanjutnya “Pengwil IPPAT wajib mengadakan Rapat Kerja Pengurus Wilayah yang khusus diadakan untuk itu yaitu penetapan Bakal Calon Formatur Ketua Umum IPPAT yang mendapat dukungan minimal 50 persen tambah 1 dari jumlah Pengurus Daerah di wilayahnya yang telah menyampaikan usulannya terhadap Bakal Calon Formatur Ketua Umum PP IPPAT yang telah disampaikan atau diusulkan oleh Pengda IPPAT di wilayahnya, “pungkas Bambang. (Humas PP IPPAT)
