
Sorong, ppippat.org, PP IPPAT bersama Kementerian ATR BPN RI melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perkumpulan dan Pembinaan PPAT Papua Barat, di hotel Aston, Sorong, Senin-Rabu (29-31 Mei 2023).
Pembinaan PPAT dibuka oleh Kakanwil ATR/BPN RI Provinsi Papua Barat, Freddy A Kolintama, S.T., M.T. dan dihadiri Ketum IPPAT, Dr. Hapendi Harahap, SH., MH., berserta sejumlah Kabid PP IPPAT, Ketua Pengwil IPPAT Papua Barat, Cristiana Ella Yonatan, SH, MH, para ketua Pengda dan Anggota IPPAT se Papua Barat.

Kakanwil ATR/BPN RI Provinsi Papua Barat, Freddy A Kolintama, bersama Ketum IPPAT Hapendi Harahap, sejumlah Kabid PP IPPAT dan Prof Agus Yudha Hernoko.
Kekanwil ATR/BPN RI Provinsi Papua Barat Freddy A Kolintama dalam sambutan selamat datang menyampaikan terima kasih atas kehadiran PP IPPAT, para narasumber, dan seluruh peserta sosialisasi dan pembinaan PPAT.
“Terima kasih kami sampaikan kepada Ketum IPPAT Pak Hapendi dan Prof Agus dan pak Kadsubdit telah hadir ke Papua Barat untuk memberikan pembinaan PPAT. Pembinaan PPAT adalah tanggung jawab bersama institusi ATR BPN dan otoritas perkumpulan IPPAT. Karena itu saya memberikan apresiasi kepada PP IPPAT, karena bersinergi dengan Kementeriaan ATR BPN dalam melaksanaan pembinaan untuk PPAT ”, kata Freddy.

Ketum IPPAT Hapendi Harahap menerima vandel kenang kenangan dari ketua pengwil IPPAT Papua Barat Christiana E Yonatan.
Sementara itu Ketum IPPAT, Hapendi Harahap menyatakan PP IPPAT senantiasa bersinergi dengan Kementerian ATR BPN, khususnya dalam mendukung upaya pemerintah dalam melakukan digitalisasi buku tanah dan layanan pertanahan
“Digitalisasi buku tanah dan layanan pertahanan secara elektronik adalah kebutuhan di era digitalisasi. Tranportasi digital tersebut juga akan diberlakukan terhadap akta elektronik PPAT. Karena itu para PPAT diminta untuk bersiap siap menghadapi pemberlakukan smart akta atau akta elektronik tersebut”, kata Ketum IPPAT.

Prof Agus Yudha Hernoko, menyampaikan materi mengenai Penyelundupan Hukum Perjanjian Nominee dan akibat hukumnya.
Dalam kegiatan pembinaan PPAT tersebut juga tampil narasumber dari Kementerian ATR BPN yaitu Kasubdit Pengelolaan PPAT, Rizal dan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H.

Kasubdit Pengelolaan PPAT Kementerian ATR BPN menyampaikan materi pembinaan PPAT.
Rizal menyampaikan materi tentang “Peran PPAT dalam Melaksanakan Tugas Jabatan dalam Pendaftaran Pertanahan” dan Profesor Agus Yudha yang juga Ketua Prodi S3 Universitas Airlangga dan ahli hukum perikatan tersebut mengupas tuntas mengenai “Penyelundupan Hukum Perjanjian Nominee dan Akibat Hukumnya”.
Kabid Organisasi IPPAT, Dr. Bambang S Oyong, SH., MH, Kabid Perundang-undangan IPPAT, dan Dr. Ely Baharini, SH., MH menyampaikan sosialiasi Peraturan Perkumpulan, termasuk hasil KLB dan Rakernas ke II di Depok Beberapa waktu lalu.

Ketua Pengwil IPPAT Christiana Ella Yonatan memberikan kenang kenangan kepada Kakanwil NPN Papua Barat Freddy A Kolintama, didampingi Prof Agus Yudha.
“Dengan adanya keputusan Perubahan AD ART hasil KLB dan Rakernas ke 2 di Depok tersebut, dalam Rapat Pleno di Yogyakarta, minggu lalu diputuskan Peraturan Perkumpulan No 1 Tahun 2023 mengenai Pemilihan, Pencalonan dan Pelantikan Ketum, Ketua Pengwil, Ketua Pengda, Majelis Kehormatan Pusat, Wilayah, dan Daerah”, jelas Bambang Oyong.
Dalam Rapat Pleno tersebut juga diputuskan beberapa hal penting, antara lain standarisai honor saksi, pendamping dan narasumber PPAT, Tim peneliti program penelitian bersama Perguruan Tinggi dan tim ferivikasi pencalonan ketua dan anggota MKP IPPAT.
Sementara Kabid Advokasi Hukum dan Non Litigasi PP IPPAT Dr Aksal Arsyad, SH., M.Kn menyampaikan program aksi Simpati dan Empati PP IPPAT.

Kabid Non Litigasi Aksal Arsyad menyampaikan sosialisasi Program Aksi Simpat Empati PP IPPAT
Menurut Aksal, aksi simpati empati PP IPPAT adalah salah satu program PP IPPAT dalam memberikan pengayoman untuk anggota IPPAT. Perkum No1 Tahun 2022 tentang bantuan hukum anggota ditandai dengan terbitnya SK PP IPPAT No 56/SK/PP-IPPAT/XII/2022 tentang Tim Simpati dan Empati PP IPPAT.
“Melalui Program Aksi Simpati, PP IPPAT akan menyambangi para anggota dan memberikan bantuan hukum atau pendampingan kepada rekan-rekan PPAT yang menghadapi persoalan hukum, terkait tugas dan jabatannya”, kata Aksal.
Aksal menambahkan “Namun demikian agar Tim Simpati Empati ini bisa bekerja, kepada rekan-rekan PPAT yang ingin mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan harus mengikuti prosedur yaitu berkoordinasi dengan Pengda atau Pengwil setempat dan mengajukan permohonan ke PP IPPAT”, pungkas Aksal. (Humas PP IPPAT)
