
Kabid Organisasi PP IPPAT Bambang S Oyong memaparkan materi mengenai pandangan IPPAT Terhadap Akta PPAT Elektronik
Jakarta, ppippat.org, Kementerian ATR/BPN RI mengundang PP IPPAT dalam Penyusunan Kebijakan Akta Elektronik Dalam Rangka Transformasi Digital Layanan Pertanahan, yang diselenggarakan di hotel Sheraton Grand Jakarta Gandaria City, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Dr. Supardy Marbun, S.H., M.Hum Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Hasan Basri Natamenggala, S.H., M., Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Joko Subagyo, SH., MT Kepala Biro hukum Kementerian ATR/BPN RI, perwakilan dari Mahkamah Agung, akademisi, advokat dan PP IPPAT.
Dari PP IPPAT diwakili Kabid Organisasi Dr. Bambang S. Oyong, SH., MH dan Kabid Advokasi, Pelayanan Hukum Non Litigasi Dr. Aksal Arsyad, SH., M.Kn.
Dalam sambutannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Supardy Marbun menyatakan tujuan kegiatan ini adalah sebagai salah satu solusi dalam rangka digitalisasi layanan pertanahan berupa pembuatan akta PPAT secara elektronik untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan peralihan secara cepat, aman dan valid sehingga kebenaran data dapat menjadi alat bukti di persidangan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI menyadari bahwa peningkatan kualitas layanan yang baik akan menciptakan sistem tata kelola pemerintahan menuju good governance yang transparan dan akuntabel.
“Diharapkan kegiatan ini mampu mereview gagasan mengenai sistem aplikasi akta PPAT Elektronik yang disampakan oleh pihak ketiga dan memperoleh masukan mengenai kesesuian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pembuatan akta PPAT sebagai dasar peralihan hak serta dapat diterima menjadi alat bukti di lembaga peradilan.
Untuk mewujudkan hal tersebut perlu dilakukan pembahasan secara sinergi antara kementerian ATR/BPN , PPAT dan stakeholder terkait untuk mendapatkan masukan agar tercipta kebijakan yang komprehensif dan memudahkan bagi masyarakat.
“Sesuai instruksi Bapak Menteri ATR/BPN, kegiatan Penyusunan Kebijakan Akta Elektronik segera direalisasikan ke depan, demi memudahkan pelayanan proses pemeliharaan data bidang tanah yang di dalamnya memuat peralihan hak dan pembebanan. Sebelum direalisasikan kegiatan ini, maka yang utama bagaimana memberikan payung hukum yang kuat bagi PPAT dalam menjalankan jabatannya, sebab produk akta otentik yang sebelumnya dibuat secara manual saatnya nanti dibuat secara digital, yang mana sangat dimungkinkan para pihak untuk tidak hadir di hadapan PPAT secara langsung”, kata Supardy Marbun.

Supardy menambahkan, “Akta otentik yang pada dasarnya berkarakter sebagai bukti yang sempurna juga harus sama nantinya saat dibuat secara elektronik yang memiliki kekuatan pembuktian lahiriah, formal dan materil”, jelas Supardy Marbun.
Ketum IPPAT melalui Kabid Organisasi Bambang S. Oyong, menyatakan ke depan Akta Elektronik harus menjadi media yang strategis dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat melalui PPAT selaku pejabat yang ditunjuk dalam pembuatan akta-akta PPAT.
“Kegiatan ini bagian dari pelayanan ke depan dari Kementerian ATR/BPN RI sebagaimana yang ada saat ini Kementrian ATR telah memberikan pelayanan digitalisasi berupa pengecekan bidang tanah secara on line, HT Elektronik, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) secara on line serta Zona Nilai Tanah (ZNT) on line”, kata Bambang.
Lebih lanjut Bambang menambahkan “Semangat tranformasi digital pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional telah dimulai sejak tahun 2017, dan terus berkembang hingga kini, Kementerian ATR BPN telah melakukan traformasi layanan ingormasi pertanahan dan tata ruang sebagai upaya penyempurnaan sistem layanan publik menyangkut metode dan prosedur layanan dalam rangka memberikan layanan yang mudah, cepat, tepat terjangkau dan akuntabel melalui penerapan dan pengembangan teknolgii informasi dan komunikasi (TIK) pada berbagai layanan pertanahan dengan memperluas akses lokasi”, pungkas Bambang.

Pembicara lain dari Mahkamah Agung, Rizkiansyah, SH, Hakim Yustisial MARI dan Dr. Abdul Salam, S.H., M.H.
Akademisi FHUI menyampaikan materi mengenai aspek hukum atas pemberlakuan akta PPAT elektronik.
Diskusi berlangsung hangat interaktif dan setelah berakhir, kegiatan ditutup oleh Hasan Basri Natamenggala, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR BPN RI.(Humas PP IPPAT)