
JAKARTA- ppippat.org, PP IPPAT mengadakan pertemuan atau audensi dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni, Senin, 29 Agustus 2022.

Rombongan PP IPPAT terdiri dari Ketua Umum PP IPPAT Dr. Hapendi Harahap SH, Sp.N, MH, Sekretaris Umum Otty Hary Chandra Ubayani SH., Sp.N., MH, Bendahara Umum Ellies Daini, SH., MKn, Kabid Organisasi Dr. Bambang S Oyong, SH, MH, Kabid Peraturan dan Perundang-undangan Dr. Elly Baharini, SH., Sp.N, MH, Kabid Hubungan Antar Daerah Wilayah Jawa, Aris Widhi Hidayat, SH, Kabid Advokasi Supriyanto, SH dan beberapa Kabid Wakabid lainnya.

Dalam kesempatan itu Hapendi Harahap mengucapkan terimakasih kepada Kementerian ATR BPN, karena PP IPPAT telah dilibatkan dalam beberapa diskusi yang terkait kebijakan pemerintah di bidang pertanahan, dan jabatan PPAT.

“PP IPPAT mendukung sepenuhnya, untuk penerapan digitalisasi pelayanan pendaftaran tanah, dengan menyelenggarakan sosialisasi pengecekan online, HT el, dan penjajagan dengan Peruri terkait dengan materai elektronik,” katanya.

Hapendi juga menawarkan, PPAT siap membantu pemerintah dalam mensukseskan program PTSL, misalnya dengan menyumbangkan tenaga staf PPAT untuk membantu pendataan.

Hapendi juga menyinggung otorita IKN (Ibu Kota Negara), di mana PPAT di Penajam Pasir Utara, Kaltim tidak bisa membuat akta peralihan.
Sementara itu Wamen Raja Juli Antoni menyambut baik hasrat dari PP IPPAT untuk membantu program PTSL.

“Bahwa memang adanya keterlibatan masyarakat termasuk PPAT akan sangat membantu kelancaran program PTSL”, kata Raja Juli Antoni.
Lebih lanjut Raja Juli Antoni menyatakan “Nanti akan kita breakdown usulan-usulan yang disampaikan PP IPPAT ini”, katanya.

Sementara itu Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Ir. Suyus Windayana, M.App.Scc yang ikut hadir mendampingi Wamen menginformasikan rencana pengangkatan PPAT dalam jumlah lebih banyak. Untuk kebutuhan rekruitmen PPAT baru tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.

“Nantinya kami akan koordinasi dengan Dirjen AHU untuk penempatan Notaris dan PPAT dalam satu wilayah kerja.Sehingga tak ada lagi Notaris yang juga PPAT diangkat di tempat yang berlainan wilayah kerjanya. Jika itu masih ada, Notaris PPAT tersebut harus memilih salah satu”, jelasnya.
Menanggapi larangan PPAT membuat akta peralihan hak di wilayah IKN, Suyus menyatakan karena otorita IKN belum dibentuk.
“Sehingga selama belum dibentuk, tentu tak boleh ada peralihan hak atas tanah di sana”, pungkasnya.(Humas PP IPPAT)
