
Jakarta, ppippat.org, Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) mengikuti Focused Group Discussion (FGD) bertajuk “Pengarusutamaan Prinsip Antikorupsi Pencucian Uang dan Pemulihan Aset bagi Profesi Hukum”, yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di hotel Ashley Tanah Abang, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Sekum PP IPPAT Otty Hary Chandra Ubayani, SH., Sp.N., MH hadir sebagai peserta diskusi mewakili PP IPPAT bersama Wakabid Peraturan dan Perundang-Undangan, Vera Elisabeth, SH., M.Kn.
Hadir pula dari unsur perhimpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).

Sedangkan dari unsur pemerintah hadir perwakilan dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Direktur Hukum dan Regulasi, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan, Direktur Pengaturan Tanah Komunal , Hubungan Kelembagaan dan PPAT, Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI/Badan Pertanahan Nasional. Direktur Keamanan Internasional dan Pelucutan Senjata, Kementerian Luar Negeri RI.
Focused Group Discussion yang digelar KPK berkolaborasi dengan Civil 20 (C20) ini juga mengundang sejumlah perwakilan dari Firma Hukum dan Konsultan hukum serta organisasi anggota organisasi Civil 20 (C20).
FGD diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman isu pengawasan dan kerangka regulasi profesi hukum dalam rangka mitigasi resiko tindak pidana pencucian uang hasil korupsi.
Dalam sesi pertama menyoal “Meninjau kembali kondisi nasional dan Internasional terkait profesi hukum sebagai profesional enabler pencucian uang dan korupsi”, yang disampaikan narasumber dari KPK, PPATK, Putri Wijayanti (UNODC) dan Yunus Husain (Akademisi ).
Sesi kedua dengan tema “Agenda dan target ke depan terkait pengaturan profesi hukum sebagai profesional enabler dan gatekeeper”, disampaikan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia dan Chair ACWG C20. Dadang Trisasongko. (Humas PP IPPAT)
