PP IPPAT Desak Perubahan Peraturan Jabatan PPAT

Padang, ppippat.org,  PP IPPAT memberikan sumbangsih pemikiran  dalam Focus Group Discussion (FGD) mengenai penyusunan kajian akademik  Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37  Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta  Tanah  (PPAT), yang digelar  di The ZHM Premiere Hotel, Padang,  Rabu (6/7/2022).

FGD yang diinisiasi Fakultas  Hukum Universitas Andalas  (Unand)  bekerja sama dengan  Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional  ini diadakan dengan tujuan bersama-sama bertukar pikiran dan membahas Rancangan Perubahan kedua Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998  tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Dekan Fakultas  Hukum Unland  Prof. Dr. Busyra Azheri, SH., M.Hum  menyatakan kajian akademik mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37  Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT,  yang juga mengundang  narasumber dari  PP IPPAT  ini digelar  guna mewujudkan tertib administrasi dan peningkatan kualitas  PPAT dalam melaksanakan tugas dan jabatannya serta merespon perkembangan teknologi informasi, khususnya mengenai dokumen elektronik.

“Seiring  perkembangan teknologi dan informasi yang sangat pesat dewasa ini dan perkembangan permasalahan yang timbul di bidang pertanahan dan pendaftaran tanah, menuntut kita untuk mengkaji kembali mekanisme layanan bidang ke-PPAT-an. Selain itu,  pelaksanaan jabatan PPAT  perlu dilakukan perubahan atau transformasi mekanisme layanan yang dapat menjawab permasalahan yang timbul dan dapat mendukung percepatan layanan kepada masyarakat khususnya layanan pemeliharaan data pendaftaran tanah”, kata Busyra.

Ketua Umum IPPAT, Dr. Hapendi Harahap, SH. Sp.N., MH menyatakan Rancangan  Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37  Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT  sangat urgen, karena tuntutan profesionalisme PPAT serta percepatan layanan pertanahan dan kualitas data pertanahan.

“Rancangan perubahan atas Peraturan Jabatan PPAT, salah satunya  menjawab  ketentuan Pasal 147 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa akta PPAT dapat berbentuk dokumen elektronik, dan  amanat Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang pembuatan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dapat dilakukan secara elektronik. Selain itu,  untuk menyempurnakan ketentuan yang menjadi kendala dalam pelaksanaan kebijakan terhadap PPAT seperti wilayah kerja, usia PPAT, formasi PPAT dan pengaturan mengenai uang jasa PPAT. Disamping itu juga untuk menjawab wacana larangan rangkap jabatan PPAT dan Notaris, serta perpanjangan masa jabatan PPAT. Karena urgen, kami mendukung percepatan untuk disahkannya Rancangan Perubahan atas Peraturan Jabatan PPAT tersebut”, kata Hapendi.

Hapendi  juga menegaskan  untuk memenuhi kebutuhan hukum saat ini, maka perlu dibuat pengaturan baru mengenai Pembuatan akta PPAT secara elektronik dan layanan terintegrasi secara elektronik di bidang ke-PPAT-an.

Dalam Focus Grup Discussion (FGD)   Ketua Dewan Pakar PP IPPAT. Dr. Darwin Ginting, SH., MH, mengungkapkan   PP IPPAT melalui Surat Keputusan PP IPPAT Nomor : 16/SK/PP-IPPAT/2022, tanggal 21 Pebruari 2022, telah membentuk  tim Pembahasan Perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 37.  Tim yang dikomandoi Dr. Ely Baharini, SH.Sp,N. MH dan Dr. Darwin Ginting, SH., MH. tersebut telah melakukan kajian dan menghasilkan rekomendasi yang  telah disampaikan kepada Menteri  ATR / BPN melalui  Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran  Tanah Kementerian ATR/BPN, dengan Surat Nomor : 187/PP-IPPAT/VI/2022, tanggal 20 Juni 2022.

Menyoal  Jabatan PPAT,   PP IPPAT  menyoroti mengenai usia pengangkatan PPAT.  PP IPPAT   mengusulkan agar usia pengangkatan PPAT disamakan dengan usia pengangkatan Notaris,  yaitu  berdasarkan Undang-Undang  Jabatan Notaris, adalah  27 tahun.

“Secara psikologis dalam usia tersebut lebih siap mental, lebih siap menghadapi permasalahan hukum dan mengambil setiap keputusan. Penentuan usia sejalan dengan program pemerintah mengenai jenjang usia Pendidikan yang dapat ditempuh oleh setiap  orang pada umumnya sampai lulus Pendidikan Strata 2 (M.Kn) dan masa magang 2 tahun”, kata   Darwin Ginting.

Mengenai  wacana  larangan rangkap jabatan antara PPAT dan  Notaris,  PP IPPAT mempunyai pemikiran bahwa sebaiknya rangkap jabatan tersebut tetap dipertahankan dengan alasan dan berbagai pertimbangan karena alasan latar belakang, filosofis,  ekonomi  praktis  dan  psikologis.

Latar belakang konsep negara hukum bertujuan mencapai kesejahteraan masyarakat dan menjamin kepastian hukum, sehingga jabatan PPAT hanya dapat dirangkap oleh Notaris. Demikian pula secara akademis standar pendidikan untuk menjadi PPAT dan Notaris adalah sama, yaitu Magister Kenotariatan. Semangat dibentuknya UU Cipta Kerja untuk mendorong percepatan dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, sehingga jabatan PPAT dirangkap oleh Jabatan Notaris adalah keniscayaan.

“Dalam rangka mencapai tujuan UU Cipta Kerja, diutamakan kehadiran penanaman modal secara langsung, sehingga membutuhkan tanah yang relatif luas, maka  disinilah diperlukan kehadiran PPAT bersinergi dengan notaris”, tegas Darwin.

Lebih lanjut Darwin mengungkapkan, PPAT dan Notaris adalah jabatan yang dipercayakan pemerintah bedasarkan peraturan pemerintah dan UU bersinergi menjamin kepastian hukum  dalam rangka membuat akta otentik.

PPAT dan Notaris sebagai jabatan kepercayaan telah bersumpah dalam menjalankan sumpah jabatannya melayani kepentingan masyarakat termasuk dunia usaha, yang dilakukan secara jujur , seksama, cermat, teliti, amanah, dan tidak memihak atau imparsial.

“Sinergitas PPAT dan Notaris  akan mendorong tercapainya kemanfaatan yang maksimal terhadap masyarakat dan dunia usaha.  Pekerjaan notaris dan PPAT berkaitan, sehingga ekonomis dan praktis jika jabatan tersebut dirangkap,” jelas Darwin yang juga Notaris PPAT Kabupaten Bandung Barat tersebut.

Sementara mengenai alasan psikologis, PP IPPAT memandang para PPAT dan Notaris telah mengorbankan tenaga, biaya dan waktu yang panjang untuk memenuhi persayaratan mengikuti pendidikan formal maupun pelatihan-pelatihan  dan kesabaran saat menunggu pengangkatan sebagai PPAT  maupun Notaris.

Dr. Ely Baharini,  SH, Sp.N. MH  menambahkan  mengenai  masa Jabatan PPAT, PP  IPPAT mengusulkan agar usia pensiun adalah 67 tahun, dengan pertimbangan antara lain, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik  RI Angka harapan hidup manusia pada tahun 2019 adalah rata-rata 73 tahun, sedangkan menurut Kementerian Kesehatan rata-rata usia harapan hidup orang Indonesia rata 71,4 tahun, dan secara psikologis pada usia 67 tahun tersebut sudah lebih bijaksana dalam melihat semua masalah.

Perihal  daerah kerja PPAT,  PP IPPAT  berpendapat daerah kerja PPAT  adalah satu wilayah kerja kabupaten/kota, sehingga  terjadi penyebaran PPAT secara nasional dan tidak menumpuk di perkotaan, dengan demikian memberi rasa keadilan  bagi PPAT dan masyarakat sebagai pengguna jasa PPAT.

“Mengingat secara historis lahirnya PPAT ada 2 jalur yaitu yang berasal dari Notaris dan yang berasal dari camat, maka kami mengusulkan kiranya ke depan yang dapat mengikuti Ujian PPAT adalah yang sudah menjadi notaris  dan pengangkatannya sebagai PPAT untuk wilayah kerjanya  sama dengan kedudukan selaku notaris. Hal ini sangat diperlukan untuk mengurangi  beban beda wilayah kerja bagi PPAT yang bersangkutan. Selain itu mengurangi beban Kementerrian ATR BPN  dalam membuat dan memproses permohonan pengangkatan kembali karena beda wilayah kerja Notaris yang diangkat kemudian dengan wilayah kerja PPAT”,  jelas  Elly.

PP IPPAT mengusulkan agar setelah mendapat Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PPAT baik pengangkatan pertama kali maupun pindahan, pelantikan PPAT dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN setempat.

“Selain memperkuat kemajuan antara kantor PPAT dengan kantor ATR/BPN, tujuannya  untuk   menegaskan bahwa PPAT adalah bagian tak terpisahkan dari Kementerian ATR/BPN dan PPAT bukanlah jabatan pembantu dan pelengkap dari Kepala Kantor Pertanahan melainkan bahwa PPAT adalah kelengkapan sistem pendaftaran  tanah.  Selain itu, memudahkan Menteri ATR/BPN melihat permasalahan tata hubungan kerja  antara Kantor Pertanahan dan Kantor PPAT untuk meningkatkan pelayanan pendaftaran tanah kepada masyarakat”, pungkas Ely Baharini.  (Humas PP IPPAT)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top